Pelaksanaan Program SPAM di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau Disinyalir Langgar Aturan

Pesawaran – Diduga pelaksana SPAM di empat Desa Kecamatan kedondong dan Kecamatan Way Khilau langgar PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyedia air minum.

Dijelaskan bahwa sistem penyediaan air minum atau yang disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.

Diselenggarakannya SPAM adalah untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum. Adapun tujuan dari diselenggarakan SPAM, yaitu:Tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum;Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;Tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan Tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum PAM jaringan perpipaan SPAM

Jaringan Perpipaan merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana dalam penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. SPAM jaringan perpipaan ini diselenggarakan guna menjamin kepastian kuantitas serta kualitas air minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran air minum.

Baca Juga  Marindo Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Kesehatan 

Kuantitas air minum yang dihasilkan minimal mencukupi kebutuhan pokok air minum sehari-hari. Kualitas air minum yang dihasilkan haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontinuitas pengaliran air minum memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Namun dari pantauan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Pesawaran, pembangunan SPAM di tahun 2022 lalu, yang dilaksanakan oleh PUPR Pesawaran, masih jauh dari tujuan dan peraturan pemerintah Indonesia.

Menurut Firman Rusli selaku kadis PUPERKIM Pesawaran pada masa itu menerangkan, pengajuan SPAM di empat Desa yang ada di kecamatan Kedondong ialah untuk meningkatkan pendapatan Desa dengan program SPAM BUMD ( Sistim Penyediaan Air Minum Badan Usaha Milik Desa, yang bertitik tumpu di Desa Kedondong, Desa Way Kepayang , Desa Pasar baru kecamatan Kedondong dan Desa Kubu Batu kecamatan Way Khilau dengan total anggaran yang terealisasi, Rp. 8.277.863.000, _.

Masih kata Firman Rusli, jelas dalam rencana anggaran kegiatan, selain dari anggaran pelaksanaan kegiatan yang bernilai 8 M, juga ada anggaran buat konsultan dengan nilai anggaran cukup lumayan besar dalam pelaksanaan SPAM ini, dengan jumlah Rp .216.000.000, _, hal ini diungkapkan oleh Firman Rusli ke DPC AWPI Pesawaran melalui via wattshap 22 juli 2024 lalu.

Baca Juga  RAPI Wilayah VII Lambar gelar Bimbingan Organisasi

Jelasnya ada masalah dalam pelaksanaan SPAM di kabupaten Pesawaran, dan maraknya pemberitaan di beberapa media belum menimbulkan empati bagi APH untuk di jadikan atensi penyebab tidak berjalannya SPAM ini sesuai amanah PP 122 Tahun 2015, baik di tingkat pusat atau di tingkat Provinsi Lampung, seolah – olah anggaran 8 M ini tidak ada gunanya bagi pemerintah.

Ketua DPC AWPI Pesawaran Syahrullah alias MAUNG ANDALAS berharap, APH , baik itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun APH yang membidangi dapat segera mungkin dapat memberikan penanganan khusus terhadap masalah ini.

“Saya berharap permasalahan SPAM di kabupaten Pesawaran yang belum sepenuhnya di nikmati oleh Masyarakat pengguna manfaat ini, dapat menjadi atensi utama bagi APH, baik KPK maupun yang membidanginya, sehingga SPAM di Pesawaran dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai tujuan pemerintah, memenuhi kebutuhan air di masyarakat” tegasnya.( Minggu,25 /8/24).

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan kepala dinas PUPR Pesawaran belum terkonfirmasi, dan DPC AWPI Pesawaran secepatnya akan layangkan surat konfirmasi ke instansi terkait, (TIM AWPI).

Pos terkait