CILACAP – Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya Kab Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, dalam keterangan persnya Rabu, 16 November 2022, mengatakan, kejadian ini terjadi di bulan September dan Oktober dan terjadi di dua kecamatan.
Gurbacov menjelaskan kejadian yang terjadi di Kecamatan Kroya terdapat 2 tersangka, namun yang berhasil di tangkap baru 1 orang tersangka yaitu HM (39), sedangkan 1 orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah di tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“HM melakukan perbuatanya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi yang dilemparkan ke bagian kaca mobil, lalu kaca di dorong selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa satu buah tas yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp130 juta dan hasil dari pencurian tersebut dibelikan satu unit mobil toyota altis oleh tersangka,” ucap Gurbacov.
Gurbacov menambahkan untuk kejadian yang terjadi di Kecamatan Maos Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan dengan modus yang sama menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan pelaku tersebut semuanya berasal dari Luar Jawa.
“Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa rawa,” Tambah Gurbacov
Ia mengatakan pelaku berhasil membawa Ipad Mini, uang Rp200 ribu, serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.(SAN)