WAY KANAN – AM (37) warga Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diringkus Polsek Baradatu.
AM ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian handphone milik korban Titin Rimayati, di Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, pada Sabtu, 15 Oktober 2022, sekitar pukul 08:10 WIB.
Kapolsek Baradatu Polres Way Kanan, Kompol Edy Saputra, menjelaskan, pelaku dibekuk petugas pada Rabu, 30 November 2022, pukul 11:50 WIB oleh Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu di rumahnya tanpa perlawanan.
Kronologi kejadian, jelas Edy, dialami korban Titin Rimayati, pada Sabtu, 15 Oktober 2022, sekitar pukul 08:10 WIB. Pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil satu unit Hp milik korban yang terletak di lantai dan sedang dipakai untuk mendengarkan musik.
“Setelah menyadari handphonenya hilang dicuri, korban melapor ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (1/12/2022).
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(*/MED)