Pelaku Pengeroyokan di Way Tuba Diamankan Polsek Way Tuba

Way Tuba – HD (28), seorang warga Terukis Raya, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, dibekuk oleh Polsek Way Tuba. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di sebuah warung/kafe karaoke di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Way Tuba, Iptu Boby, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Bagas, bersama dua saksi inisial Y dan G, sedang karaoke sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah saksi G pergi ke warung lain, korban dan saksi Y berencana pulang, lalu mencari saksi G di warung Raden Unang Lupo, namun tidak menemukannya.

Baca Juga  Putri Maya Rumanti SH. MH Ambil Berkas Bacalon Walikota di DPD PSI Bandar Lampung

Korban bertemu dengan pelaku HD dan meminta bantuan untuk mencari saksi G. Setelah itu, HD masuk ke dalam warung, dan beberapa waktu kemudian kembali bersama enam orang laki-laki yang tidak dikenal. Mereka kemudian secara bersama-sama menganiaya korban dengan menggunakan botol minuman merek Vigour, batu bata, dan semen cor coran.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Bagas mengalami luka serius di kepala bagian kiri, kanan, dan mata sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Caritas Gumawang di Kabupaten Oku Timur untuk perawatan medis.

Baca Juga  PWI Tubaba Gelar Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers

Kapolsek Way Tuba menambahkan, bahwa pada Minggu (17/11), pelaku HD berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

(Rls)

Pos terkait