Bandarlampung – Salah Satu Organisasi Masyarakat (ORMAS) Di Provinsi Lampung diduga membekingi kegiatan pemasangan Rojokan Kabel Fiber Optic di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, yang diduga Ilegal alias tak berizin.
Menanggapi Hal tersebut, Panglima Brigade 5822 Cakra Trisula Sakti, Sofyan Dalem Permata angkat bicara, ia menilai bekingan ormas itu tak dibenarkan, selagi tak mematuhi aturan atau tak memiliki izin pemasangan, maka pemkot bandarlampung harus bertindak.
“Ini adalah ranah pemerintah khususnya Kota Bandarlampung, dinas terkait, dalam hal ini dinas perumahan dan permukiman harus mengkroscek legalitas dan prosedur pemasangan kabel optic tersebut, jangan sampai mengangkangi peraturan dan regulasi yang ada, apalagi berlindung dibalik ormas yang dinilai mampu membekingi kegiatan Ilegal tersebut,”tandas Sofyan Dalem Permata.
Ditempat terpisah, Camat Labuhan Ratu, Septia Isparina membenarkan bahwa kegiatan pemasangan Rojokan Kabel Fiber Optic tersebut tak memiliki izin, bahkan pihak keluruhan setempat sempat cekcok dengan ormas yang membekingi kegiatan tersebut.
“tidak memiliki izin, kami minta menunjukan izin dari perkim, namun tidak ada sampai sekarang, pada hari jumat kemaren kami meminta agar kegiatan pemasangan kabel optic itu diberhentikan, namun mereka tetap beraktivitas karena dibekingi oleh salah satu ormas tersebut” ujar Rina.
Diketahui, hingga saat ini pemasangan kabel optic ilegal tersebut masih berjalan meski sudah dihimbau untuk berhenti oleh pihak kecamatan, sebelum menunjukan surat izin dari pihak dinas perkim kota bandarlampung. (Alb)