BANDAR LAMPUNG – Diduga tak mengantongi izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, provider My Republic di bawah naungan Perusahaan Sinar Mas melakukan pemasangan instalasi fiber optik.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Pemukiman Disperkim Kota Bandar Lampung, Dekrison mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran terkait larangan pemasangan instalasi fiber optik.
“Kita sudah buatkan surat edaran ke seluruh kecamatan terkait larangan penanaman tiang optik, agar kemudian diteruskan ke jajaran di bawahnya bahwa kita melarang adanya kegiatan pemasangan tiang optik itu,” ujarnya, Rabu (1/2/2023).
“Kita melihat kabel-kabel itu semrawut, jadi kita buatkan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian penyangga tiang optik di wilayah Kota Bandar Lampung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dekrison mengatakan jika ada oknum atau perusahaan yang melakukan pemasangan tiang, maka akan dikenakan sanksi sampai dengan pembongkaran sesuai dengan regulasi.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran atau pemasangan tiang optik itu, maka akan kita tindaklanjuti sampai dengan pembongkaran sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, Bidang Operasional Provider My Republic, Heri mengatakan bahwa perizinan sudah diurus oleh vendor masing-masing wilayah.
“Kalau soal izin itu ada vendornya yang ngurus, kalau izin pusat saya rasa sudah ada,” tuturnya.
Saat ditanya soal izin melalui perkim Kota Bandarlampung, Heri hanya menampik dengan mempertanyakan sikap Perkim Kota yang tidak menegur pihaknya jika hal tersebut tidak dibenarkan.
“Kenapa perkim kota tidak mempertanyakan itu ke kami, malah wartawan yang mempertanyakan,” ujar Heri.(ALB)