Sempat beredar kabar adanya pergeseran dana Inpres 2024 untuk pembenahan ruas jalan Bandar Jaya-Mandala ke Kabupaten Tanggamus. Padahal perbaikan ruas jalan tersebut telah diagendakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 2020 lalu. Dapat dipastikan bila terus berlarut maka dapat berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi serta pemerataan kesejahteraan warga
Bandarlampung – Pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung, khususnya ruas jalan Bandar Jaya-Mandala, kembali menjadi sorotan tajam.
Pergeseran dana Inpres tahun 2024 untuk pembangunan jalan tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak, dengan tuduhan bahwa keputusan tersebut lebih didorong oleh ego lokal daripada pertimbangan kepentingan umum.
Sejak beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima dukungan penanganan delapan ruas jalan provinsi, termasuk ruas jalan Bandar Jaya-Mandala, yang mengalami kerusakan parah.
Namun, kabar adanya pergeseran dana Inpres tersebut untuk pembangunan jalan ke Kabupaten Tanggamus menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Sumatera Bagian Selatan (HMI Badko Sumbagsel).
Menurut Ramanda Ansori, Sekretaris Umum HMI Badko Sumbagsel, keputusan tersebut tidaklah adil dan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat Lampung Tengah yang sejak lama menanti perbaikan infrastruktur jalan tersebut.
Dengan tegas, Ramanda menuduh bahwa pergeseran dana Inpres tersebut mungkin dipengaruhi oleh ego primordial dari pihak yang terlibat, terutama Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung yang berasal dari Kabupaten Tanggamus.
“Pemerintah Pusat harus tahu persoalan ini, kami bukannya tidak tahu kalau rencana pergeseran itu tidak lepas dari ego primordial Kadis BMBK, mengingat Tanggamus merupakan kampung halamannya.
“Jangan mementingkan ego primordial lalu kemudian mengorbankan aspirasi masyarakat Lampung Tengah. Demi kemaslahatan umat banyak, kami bakal aksi besar-besaran, ukurannya di Kementerian PUPR,” ujarnya.
Tidak hanya itu, masyarakat Lampung Tengah juga merasa kecewa dengan kemandekan pembangunan jalan tersebut.
“Meskipun telah ada janji dan dukungan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp800 miliar pada tahun 2023, namun hingga saat ini, ruas jalan Bandar Jaya-Mandala masih belum mengalami perbaikan yang signifikan,” tegas dia, melalui keterangan yang diterima pada Minggu (28/4/2024).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lambatnya pertumbuhan ekonomi di Lampung Tengah, serta terhambatnya pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
“Dengan demikian, muncul pertanyaan besar mengenai apakah keputusan pembangunan infrastruktur jalan benar-benar didasarkan pada kepentingan umum atau justru dipengaruhi oleh pertimbangan politik lokal yang sempit,” ungkapnya.
Dalam situasi ini, keterlibatan pemerintah pusat diharapkan untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kontroversi terkait pergeseran dana Inpres serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di Lampung Tengah benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat dan bukan sekadar kepentingan politik sempit dari pihak-pihak tertentu.
Pengerjaan Molor
Sebelumnya, M Taufiqullah, Kepala Dinas BMBK Lampung, pernah menyebut bahwa proses persiapan lelang untuk penanganan ruas jalan Bandar Jaya-Simpang Mandala sudah berlangsung.
Pelaksanaan proyek direncanakan akan dimulai pada bulan April 2024 mendatang. Ruas jalan ini memiliki panjang 37,01 Km dengan berbagai kondisi, termasuk baik, sedang, rusak ringan, dan rusak berat.
Tingkat kemantapan jalan pada ruas Bandar Jaya-Simpang Mandala telah mencapai 80,17 persen pada akhir tahun 2023.
Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah titik yang mengalami kerusakan parah, seperti yang terjadi di lokasi Pasar Bandar Jaya, di mana penyebab kerusakan jalan diketahui karena drainase jalan yang tidak berfungsi dengan baik.
Untuk mengatasi masalah ini, Dinas BMBK Lampung berencana melakukan penanganan dengan jenis perkerasan rigid beton serta pembuatan saluran drainase baru.
Meskipun ketersediaan anggaran APBD belum mencukupi untuk menangani seluruh titik kerusakan jalan, pihak terkait berkomitmen untuk mengusulkan penanganan ini sebagai Inpres Jalan Daerah (IJD) dan melakukan upaya lainnya untuk menunjang kemantapan jalan.(*/Tim)