Pemberantasan Narkoba PR Bersama

Pemberantasan Narkoba PR Bersama

 

Oleh : Rosim Nyerupa, S.I.P

Koordinator Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung

SETELAH terungkapnya dua kasus besar yang melibatkan pejabat utama Mabes Polri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berdampak drastis terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

Survei Indikator Politik Indonesia pada bulan Agustus 2022 dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya, Polri berada diurutan paling buncit dalam hal tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sebesar 52,4 persen.

Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan pengungkapan kasus-kasus viral secara transparan di tanah air kemudian membantu mendongkrak kepercayaan masyarakat kepada Polri yang merangkak naik, pada survei Indikator Politik yang digelar pada 20-24 Juni 2023 yang semula 52,4 persen naik menjadi 76,4 persen.

Bagai dua sisi mata uang, satu sisi kinerja kepolisian terlihat menggembirakan dengan pengungkapan kasus besar yang tengah ramai belakangan ini yaitu sindikat perdagangan Narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbesar yang pernah terjadi di Asia Tenggara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,2 Ton dan hitungan konversi TPPU jika ditaksir senilai Rp 10,5 Triliun.

Namun disisi lain, berdasarkan proses hukum yang masih berjalan, kasus narkoba sindikat Fredy Pratama ini ternyata melibatkan aparat penegak hukum yaitu mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang berperan sebagai kurir spesial guna memback-up perjalanan barang haram tersebut masuk dan melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Peristiwa tersebut kembali mencengangkan publik, yang bermakna bahwa masih terdapat oknum-oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus narkoba. Peristiwa ini tentu tidak main-main, peran memback-up bisnis narkoba berada dalam sindikat internasional, yang sangat dimungkinkan barang haram tersebut juga sudah ada yang beredar di Provinsi Lampung.

Sebagai gerbang Pulau Sumatera, Provinsi Lampung sangat rentan jadi tempat tujuan, transit dan perlintasan narkotika.

Hal ini karena Lampung sebagai pintu masuk dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi baik dari provinsi yang ada di Sumatera maupun Pulau Jawa.

Lihat saja dalam kurun Januari – September 2023 ini, setidaknya lebih dari 3 kasus besar penyelundupan narkotika jaringan internasional baik jenis sabu, ganja maupun ekstasi diwilayah Pelabuhan Bakauheni yang telah berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah Lampung, baik dalam kurun Januari – Maret kemarin, peredaran 65 Kilogram ganja, 102,7 Kilogram sabu, hingga 4.937 butir ekstasi. Kemudian 64 Kilogram sabu pada bulan April, 12 Kilogram sabu pada bulan Agustus kemarin.

Bahkan baru-baru ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menorehkan prestasi, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 30 kilogram yang hendak akan dibawa ke Pulau Jawa. Dengan demikian, atas keberhasilan itu, Polda Lampung telah menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat dari jeratan narkoba.

Daya rusak narkoba terhadap manusia sangat memprihatinkan, apalagi anak-anak bangsa yang jadi sasarannya. Kejahatan narkotika termasuk kejahatan luar biasa yang penanggulangan dan penindakannya butuh cara-cara yang luar biasa juga. Dampak domino yang terjadi bukan hanya pada diri pribadi yang mengonsumsinya, juga berdampak pada keluarga, dan lingkungan masyarakat di suatu negara.

Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin pada 11 September 2023 kemarin telah menggelar rapat terbatas (ratas) terkait permasalahan narkoba belakangan ini dengan mengumpulkan beberapa menteri dijajaran kabinetnya seperti Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Arie Setiyadi, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga  Ada yang Baru di Lokasi Wisata Pesawaran, Pengunjung Harus Teregistrasi Via Barcode

Lalu hadir pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, Mendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Wantimpres Wiranto. Presiden memberi perhatian serius terhadap maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang membuat overkapasitas lembaga permasyarakatan (lapas).

Rapat terbatas (ratas) yang digelar merupakan respon Presiden atas kedaruratan kasus narkoba di tanah air belakangan ini. Presiden Jokowi meminta keseriusan kepada seluruh jajaran untuk memerangi dan fokus merunutkan titik-titik rawan penyelundupan narkoba dengan memperhatikan provinsi-provinsi yang rawan.

Maka sesuai dengan arahan Presiden dihadapan peserta ratas juga harus disambut baik oleh semua pihak termasuk Kepolisian dan Pemerintah di daerah yang harus segera bertindak dengan merevolusi besar-besaran terkait pencegahan dan penanggulangan kasus narkotika di daerah, karena daerah-daerah menjadi pasar terakhir akibat berhasilnya penyelundupan narkoba lintas negara dan lintas provinsi di tanah air, Tak terkecuali Provinsi Lampung.

Selain jadi jalur perlintasan utama, Lampung menjadi marketplace yang menjanjikan untuk peredaran narkoba.

Berdasarkan catatan Badan Nasional Narkotika (BNN) tahun 2022 lalu, Provinsi yang berada diujung selatan pulau Sumatera ini menempati urutan ke 10 dengan jumlah kasus narkoba terbanyak di Indonesia.

Bahkan berdasarkan pemetaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung tahun 2021 tercatat sebanyak 904 desa di Lampung rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang tahun 2022 dengan rincian sebanyak 349 desa masuk kategori bahaya dan 555 desa masuk kategori waspada.

Persoalan peredaran narkoba di Lampung harus jadi atensi khusus Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika dan perhatian kita bersama sebagai masyarakat bahwa Lampung lagi darurat narkoba.

Sebagai mitra Kepolisian, Kita berkeyakinan penuh terhadap Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang kian marak sampai ke desa-desa. Kemudian dapat memastikan personil sampai ditingkat Sektor bersih dari penyalahgunaan narkoba termasuk persoalan oknum jika ada yang back-up memback-up peredaran narkoba di desa.

Tingginya kasus narkoba didaerah menunjukkan banyaknya jumlah peredaran narkotika yang telah merambah di desa. Beberapa case di Lampung Tengah misalkan, bandar-bandar narkoba yang jadi kunci mata rantai peredaran narkoba dibeberapa desa yang keberadaannya tidak jauh dari Markas Kepolisian tidak tersentuh membuat resah masyarakat.

Selain memburu pelaku pemakai pengguna narkoba, mustinya bandar-bandar yang jadi target utama. Karena, jika bandar-bandar dapat disikat maka peredaran narkoba di desa dapat terputus mata rantainya. Semangat memburu pelaku penyalahgunaan narkoba harus sama seperti memburu pelaku kejahatan jalanan setiap hari.

Kita berharap hal ini mendapat respon Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjadi momentum revolusi marwah institusi Korps Bhayangkara di wilayah hukum Polda Lampung pasca terungkapnya keterlibatan AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terpapar jaringan narkoba internasional Ferdy Pratama, demi masa depan anak-anak Lampung di desa dari penyalahgunaan narkoba.

Demi keselamatan anak-anak kita, keluarga, kerabat dan handai taulan, Pemberantasan peredaran narkoba harus jadi PR kita bersama. Tidak bisa hanya mengandalkan dan membebani aparat penegak hukum saja, tentu perlu kerjasama dan keterlibatan semua pihak baik pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong dan menggerakkan aparatur pemerintah ditingkat kecamatan hingga desa, menyatukan frame dan menjadikan kegelisahan bersama bahwa persoalan narkoba jadi momok yang mengancam dan membahayakan warga masyarakatnya.

Baca Juga  Bola Panas Hasil Lelang JPTP: Sekdaprov Harus Bertanggungjawab

Menggandeng tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat serta Non Governmental Organization (NGO) dan melalui pemerintah desa hingga melibatkan peran serta RT dan RW bergerak memberdayakan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai program yang selaras dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) baik melalui sekolah untuk anak-anak dan sosialisasi serta himbauan langsung untuk masyarakat secara umum.

Melakukan inventarisasi dan memetakan desa-desa rawan narkoba berdasarkan jumlah kasus terbanyak yang telah berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum. Masyarakat harus jadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar dengan turut aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Aparat Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas diharapkan dapat bersinergi dengan elemen masyarakat desa dalam memberikan edukasi hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Sebagai ujung tombak Kepolisian ditengah masyarakat desa, peran Bhabinkamtibmas harus diperkuat. Mereka memiliki peranan penting dan jadi kunci Kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum desa yang jadi tanggung jawabnya.

Selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas tentu sangat memahami bagaimana situasi lingkungan, cover wilayah dan atmosfer, serta karakter masyarakat desa, despripikasi kegiatan pemukiman dan pergerakan masyarakat termasuk titik-titik rawan yang jadi sarang sumber peredaran narkoba di desa.

Apalagi kehadiran Polisi RW baru-baru ini akan sangat membantu Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan Kamtibmas yang bisa menimbulkan kejahatan termasuk persoalan peredaran narkoba disuatu desa.

Polisi RW merupakan program Polisi menyebar dilingkungan masyarakat desa, dibekali tugas untuk mengawal lingkungan masyarakat ditingkat terendah yaitu lingkungan RW.

Kegiatan rutin yang dilakukan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas akan mendapati banyak informasi dari warga binaannya, mereka bisa jadi call center yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat dalam menerima aduan termasuk persoalan peredaran narkoba, Kemudian dapat bergerak meneruskan informasi tersebut ke tim satuan Polres setempat.

Hadirnya kampung tangguh bebas narkoba sebagai tindak lanjut program quick wins Kapolri Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Selain itu, melalui kebijakan bersama, pembatasan jam operasional hiburan orgen tunggal akan jadi salah satu langkah konkret dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di desa.

Hiburan orgen tunggal dikala malam dengan sajian musik remix disinyalir jadi tempat paling spesial bagi peredaran narkoba dan pesta narkoba berkedok hiburan orgen tunggal dikala malam, karena tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat hiburan orgen tunggal dimalam hari berlangsung tidak sedikit orang-orang baik muda maupun tua mabuk-mabukan, mulai dari miras hingga konsumsi narkoba bahkan ada yang berujung maut karena perkelahian dan lain sebagainya, tentu akan menggangu situasi Kamtibmas.

Beberapa daerah telah menerapkan pembatasan jam operasional hiburan orgen tunggal dimalam hari termasuk di Lampung. Namun, aturan baku yang dibuat kerap sekali dilanggar oleh masyarakat, lemahnya monitoring dan sanksi tegas jadi catatan bersama.

Masih banyak masyarakat di desa-desa tertentu di Lampung Tengah misalkan, yang melangsungkan hiburan orgen tunggal sampai malam hari bahkan waktu subuh baru bubar. Dalam kondisi seperti ini, Bhabinkamtibmas dan kepala desa harus dapat merespon dengan menindak tegas demi kenyamanan dan keamanan bersama. Masyarakat juga diharapkan dapat turut serta aktif dalam menyampaikan informasi-informasi yang berkenaan dengan kamtibmas.

Wallahualam Bissawab.

Pos terkait