Pesawaran – Merasa tidak bermanfaat ijazah yang dibuat, Yuhani resmi laporkan Eka ke Mapolres Pesawaran karana merasa dirugikan senilai Rp4 juta pada Jumat, 23 Juni 2023 kemarin.
Dalam keterangan surat tanda terima pelapor, Yuhani melaporkan dugaan tindak pidana penipuan perbuatan curang Undang Undang N0. 1 tahun 1964, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Dijelaskan Yuhani, kejadian berawal pada Senin, 6 Desember 2021, sekira jam 10.00 WIB. Saat itu, terlapor Eka menawarkan diri kepada pelapor Yuhani, bahwasanya terlapor dapat membantu untuk ikut paket C hingga mendapatkan ijazah.
Namun, saat itu dirinya merasa aneh, karena baru kisaran 2 bulan terlapor mengantarkan ijazah ke kediaman pelapor yang disaksikan oleh istri pelapor.
Lanjut dia, setelahnya pelapor meminta kepada terlapor akan legalisir untuk verifikasi ulang saat dirinya menjabat Kadus Pasar Baru, sesuai dengan peraturan pemerintah desa yang baru, ternyata ijazah yang dibuat oleh terlapor diduga tidak terdaftar di Kemendikbud, sehingga tidak lolos verifikasi tingkat Kecamatan Kedondong.
Dia menegaskan, setelah kejadian tersebut terlapor susah dihubungi dan ditemui di kediamannya, saat dikonfirmasi terhadap istri pelapor, mengatakan jika suaminya sedang keluar tidak ada di rumah.
“Karena saya merasa ditipu makanya saya lapor ke polisi, agar tidak tedapat korban yang lainnya,” pungkas Yuhani.(Mds)