Pembunuhan Sadis di Negara Batin: JPU Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Erwinuddin , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diancam pada Pasal 340 KUHP Junto 65 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana,” kata Afrillyanna Purba yang juga Kajari Way Kanan ini.

Pembunuhan Sadis di Negara Batin: JPU Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

WAYKANAN – Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan Erwinudin (40) alias Wiwin di Way Kanan? Kemarin, pelaku  dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Way Kanan.

Bacaan Lainnya

Menariknya, pembacaan tuntutan hukuman mati langsung disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillyanna Purba, SH., MH, didampingi tim JPU Pidana Umum, Adam SH, Nurul SH dan Randika SH.

Jaksa meyakini Erwinuddin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap 5 anggota keluarganya sendiri.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Erwinuddin , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diancam pada Pasal 340 KUHP Junto 65 KUHP tentang pidana
pembunuhan berencana,” kata Afrillyanna Purba yang juga Kajari Way Kanan ini.

Jaksa menegaskan adapun hal–hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Zainudin (Ayah), Siti Romlah (Ibu), Wawan (Anak), Anak Wawan berusia lima tahun dan Juwanda (Adik).

“Meninggalnya korban yang juga masih keluarga terdakwa menjadi duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa.

Baca Juga  AWPI Way Kanan Serahkan SK Perubahan Kepengurusan ke Kesbangpol

Korban Dikubur dalam Septic Tank

KASUS pembunuhan sadis terhadap lima orang sempat bikin gempar Way Kanan. Bukan semata lantaran pelaku membunuh banyak orang, tetapi lantaran kekejian pelaku yang sangat sadis: mengubur korban yang masih anggota keluarga sendiri dalam septic tank.

Peristiwa pembunuhan sadis ini terungkap awal Oktober 2022 lalui. Lokusnya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Belakangan terungkap kelima korban sudah dibunuh pelaku Erwinuddin hampir pada periode Oktober 2021 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Negara Batin menjelaskan bahwa sekira bulan Oktober tahun 2021, Kepala Kampung Marga Jaya, M. Yani merasa heran karena Zainudin tidak pernah datang ke masjid untuk shalat. Lalu kepala kampung bertanya kepada jamaah masjid yang lain, setelah itu ada masyarakat yang kemudian mendatangi rumah Zainudin.

Di sana masyarakat bertemu dengan Erwin dan dikatakan oleh Erwin kalau bapak dan ibunya pergi merantau ke gunung.

Selang 1 bulan kemudian, kepala kampung dan masyarakat curiga dengan Erwin yang sudah mulai menjual tanah milik bapaknya di kampung Marga Jaya.

Saat ditanya, Erwin mengaku disuruh oleh bapaknya menjual tanah untuk bayar utang. Sekitar 2 bulan
kemudian, sikap Erwin semakin aneh karena berani menjual lagi tanah yang lain milik bapaknya.

Lalu pada akhir tahun 2021, Juwanda pulang dari merantau. Saat tiba di rumah, ia pun menanyakan
keberadaan ibu dan bapaknya. Erwin menjawab bahwa keduanya ke gunung.

Baca Juga  Anggota DPRD Pesawaran Nilai Pernyataan "Pesawaran Minim Pembangunan" Sarat Muatan Politis

Lalu Juwanda dan Erwin pergi ke gunung untuk memastikan keberadaan ibu dan bapaknya. Keduanya pun pulang tanpa mengetahui keberadaan ibu dan bapaknya.

Mulai saat itu, Erwin dan Juwanda bertengkar terus, dan sempat didamaikan oleh Sekdes Kampung Marga Jaya.

Puncaknya pada bulan Februari terjadi keributan antara Erwin dan Juwanda di Pasar Kampung Marga Jaya disaksikan oleh masyarakat.

Kemudian sejak malam itu Juwanda sudah dikabarkan hilang. Hingga pada akhirnya, bulan Oktober 2022, didapat pengakuan dari salah satu pelaku, Wahyu, yang mengatakan kalau telah ikut dalam pembunuhan Juwanda, dan mayatnya ditemukan sudah terkubur di kebun singkong.

Setelah itu anggota Polsek Negara Batin mengejar untuk menangkap pelaku pembunuhan. Sampai akhirnya pelaku dapat diamankan di daerah Lampung Selatan.

Erwin akhirnya mengaku sudah melakukan pembunuhan terhadap 4 orang yang lain dalam satu peristiwa, yaitu Zainudin, Siti Romlah, Wawan dan satu orang anak perempuan umur 5 tahun, yang semua jasad korbannya dimasukkan ke dalam septic tank lalu dicor oleh pelaku.

Anggota Polres Way Kanan dengan didampingi aparat kampung setempat mengecek lokasi septic tank di belakang rumah. Setelah dibongkar, petugas berhasil mengangkat bagian tubuh manusia berbentuk tengkorak tulang. (medi)

 

Pos terkait