PULUHAN warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunasi (BLT) Dana Desa ke Polda Lampung, Rabu (13/5/23).
Atas laporan itu, Polda Lampung telah melakukan pendalaman, bahkan ekspose perkaranya sudah disampaikan ke Inspektorat Pesawaran pada Kamis (22/5/23) di ruangan Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Menurut Sekretaris Inspektorat Muhammad Aseva. B, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara dugaan korupsi BLT DD di Desa Mada Jaya tersebut dengan turun ke lapangan.
“Benar, ekspos perkara sudah dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Pesawaran bersama tiga anggota Polri. Ikut hadir Irban Investigasi dan Tim,” jelas Aseva, Senin (5/6/23).
Ekpose oleh kepolisian itu terkait dugaan korupsi Dana Desa Mada Jaya Tahun 2021 dengan terlapor Pj Kades Mada Jaya Irwan Rosa.
Perkara ini berawal adanya laporan masyarakat dari 3 Kepala Dusun (Kadus), perwakilan 11 Rukun Tetangga (RT) dan dua KPM BLT Dana Desa di Desa Mada Jaya ke Polda Lampung pada Rabu (13/5/23) lalu.
Para pelapor menyebutkan ada sebanyak 62 KPM BLT-DD, dari 25 Rukun Tetangga (RT), dan 4 Kepala Dusun (Kadus) belum menerima haknya secara penuh oleh Pemerintah Desa Mada Jaya.
Sebanyak 62 KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2021 mengaku baru menerima Rp600 ribu. Semestinya KPM menerima Rp3,6 juta per tahun.
Para KPM yang merasa haknya dicuri oleh Pemdes Mada Jaya menuntut kekurangan Rp3 juta diberikan kepada mereka.
Selain itu juga berkembang tuduhan lain terkait honor 25 RT yang belum dibayar sampai kini. Pembayaran honor 25 RT macet 6 sampai 10 bulan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Aseva, menegaskan, pihaknya sudah memutuskan sejumlah langkah untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang
“Irban Investigasi akan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait ekspos, serta akan menurunkan tim ke lapangan paling lambat minggu depan, dan Inspektorat berharap dan berupaya agar kasus ini cepat diselesaikan,” jelasnya.
“Saya berharap semua pihak baik dari pelapor maupun terlapor dapat kooperatif dalam proses pemeriksaan ini,” pungkasnya.(RED)