Seperti yang telah diketahui banyak pihak Dalam beberapa Minggu terakhir, telah terjadi Polemik pendirian pabrik Tapioka berbahan Singkong dibawah naungan PT Sinar Batu Rusa Prima (SBRP), di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang kabupaten Lampung Utara .
Meski pendirian ini bukan hanya menuai kritik keras dari beberapa element masyarakat bahkan Pihak DPRD Lampung Utara telah melakukan rapat lintas Komisi yang kemudian mengeluarkan “Surat Rekomendasi pemberhentian pendirian pabrik” tersebut ternyata seakan tidak diindahkan oleh Pemerintah kabupaten Lampung Utara.
Terbukti mengutip keterangan statman yang telah dikeluarkan oleh Sang Sekda Lekok melalui beberapa media setempat mengatakan jika Untuk lokasi rencana pembangunan pabrik tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara.
Masih Menurut Lekok, dalam proses perizinan sudah dilakukan oleh PT Sinar Batu Rusa Prima secara berjenjang, mulai dari tingkat dusun hingga kecamatan.
Selanjutnya, Pemkab melalui Tim Koordinasi Tata Ruang Daerah (TKTRD) melakukan rapat pembahasan mengenai proses rencana pembangunan pabrik tersebut.
“Pembahasan itu melalui rapat lintas sektor, diantaranya BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan didampingi dua tenaga ahli dari Universitas Lampung dan ITERA. Dan surat rekomendasi TKTRD sudah saya tandatangani,”
” Karena kalau kita baca Perda tersebut secara keseluruhan pasal per pasal, memang sudah diatur zona-zonanya, termasuk zona industri. Tapi ketika didaerah itu ada usaha perekebunan, dan pendirian industri tersebut untuk mendukung usaha perkebunan, itu dibenarkan atau diperbolehkan,” tegas Sekda Lekok.
Hal ini kembali menuai kritik pedas Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Melalui press releasenya kebeberapa media Idris Abung mengatakan ” Saya Berharap Sekda Kabupaten Lampung Utara Jangan Menafsirkan sepihak, Apalagi penafsiran Secara serampangan soal Peraturan Pemerintah Daerah No 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara.
” Apa yang dikatakan Sekda Lekok itu menimbulkan asumsi jika Produk hukum yang telah Buat pihak DPRD itu Abstrak seolah hukum yang harus ditegakkan itu tidak pasti. Sehingga menjadi
sebuah menjadi sebuah kewajiban saya dalam kapasitas element masyarakat diwajibkan untuk memastikan hal yang menurut mereka tidak pasti itu
Sehingga nantinya ketika ada satu kesalahan dihadapan hukum itu tidak memiliki multitafsir seolah kesalahan dalam persoalan ini adalah salah pembelaan, bukan karna benar benar salah, sekali lagi kami tegaskan disini apa yang kami katakan ini tentunya dalam sebuah kerangka kami bukan anti investor yang masuk ke Kabupaten Lampung Utara.
Masih menurut pria nyentrik berambut gondrong yang akrab disapa Idris Abung ini memaparkan pula jika pendirian pabrik tapioka itu hanya Karna atas nama menunjang Pendapatan asli Daerah dan mengentaskan pengangguran, mari kita jujur dan segera inventarisir berapa banyak perusahan yang ada Dilampung Utara, berapa banyak pundi pundi yang telah dihasilkan.
Jika karna atas nama pengentasan pengangguran lantas Pemda mengenyampingkan sisi aspek sosial yang nantinya akan ditimbulkan dari pendirian pabrik tersebut apakah pantas sebab semua kita tahu efek polusi yang dihasilkan pabrik tapioka itu seperti apa lalu menjadi pertanyaan besarnya kinerja pemerintah daerah dalam hal pengentasan pengangguran selama ini apa.
Sehingga sejauh ini ada beberapa enter point yang sedang kami pelajari, terkait polemik ini
Pertama yang mengajukan Naskah Akademik Perda RTRW ini sendiri siapa yang menyepakati siapa, lalu Perda ini Merupakan bagian rangkaian UU apa saja
Kedua jika benar pihak pemerintah daerah telah mengeluarkan izin yang telah disebutkan, menjadi pertanyaan pihak mana saja yang mengeluarkan izin dalil dasar hukumnya.
Ketiga benarkah pihak DPRD Lampung Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian pendirian pabrik tersebut, benarkah surat itu telah dilayangkan kepihak Pemda kapan. Sebab kami selaku element masyarakat tentu tidak mau DPRD Lampung Utara di Lecehkan oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah, sehingga kami meminta kepada Pihak DPRD Lampung Utara dalam waktu dekat untuk segera bersikap tegas untuk Menggunakan Hak Angket Dan Hak Interpelasi nya.
Saya heran ada apa dengan Pemda Lampung Utara dan pihak DPRD Mengapa hari ini telah terjadi Error In Harmonisasi Beda Nada beda Tari sehingga menimbulkan Accident dalam penerapan aturan dan penegakan aturan banyak masyarakat diam, sehingga wajar saya protes karna jangan sampai kiamat kecil itu terjadi baru masyarakat protes ” Ungkap Idris Abung.