PRINGSEWU – Badan Satpol PP bersama dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dan Bapenda, melaksanakan penertiban dan pendataan rumah kos serta sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (1/12/2022).
Hal tersebut dalam rangka menciptakan dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Perda Nomor 10 tahun 2013 yang mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang larangan prostitusi, sekaligus dengan Perda no 3 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan penertiban dan pendataan rumah kos ini dipimpin oleh Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol-PP Pringsewu, Marwan, dengan didampingi oleh Kasi Penyidik PPNS Erdiansyah, Penyidik PPNS Zulianto dan M Ikhwan, Kasi Kemitraan dan Pembinaan PPNS Hendra Kencana , serta perwakilan dari Dinas Bapenda, PM-PTSP hingga personel Satpol PP.
Kabid PPD Marwan, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menciptakan Trantibum, sekaligus sosialisasi dan melakukan pemasangan banner himbauan terkait Perda Nomor 5 tahun 2016.
“Kami memberikan himbauan kepada pemilik rumah kos agar dipasang aturan jam bertamu,” ujar dia.
Untuk titik lokasi razia, sambung dia, menyasar dua kecamatan yakni Kecamatan Pringsewu dan Kecamatan Gadingrejo.
“Alhamdulilah, sambutan dan tanggapan dari pemilik kos sangat mendukung sekali terhadap kegiatan yang dilaksanakan hari ini,” jelas Marwan.
Marwan berharap, kepada pemilik rumah kos agar menertibkan dan mendata yang indekos di tempatnya masing-masing. Disamping itu Marwan juga menghimbau agar melaporkan kepada pihak pemerintah desa, kecamatan serta yang belum mempunyai izin agar segera mengurus izin tentang rumah kos.
“Selain itu, rumah kos juga harus membayar pajak ke pemerintah daerah dengan berkordinasi ke Bapenda Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.
Diketahui, penertiban dan pendataan rumah kos ini menyasar kepada rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar, yang mana nantinya dikenakan pajak retribusi sebesar 10 persen.(HER)