WAY KANAN – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, menghadiri dan membuka acara pelatihan manajemen kasus terhadap anak, di Kecamatan Baradatu, Kamis (13/10/2022).
Kegiatan ini dalam rangka meningkatan koordinasi dan sinkronisasi peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kabupaten Way Kanan.
Raden Adipati menyampaikan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategis pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi.
Salah satunya dengan mengeluarkan Permen PPPA nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak yang salah satu tujuannya yaitu penanganan segera untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pelatihan manajemen kasus ini sendiri memiliki tujuan khusus yang diharapkan peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan keterampilan dalam melakukan manajemen kasus,” jelasnya.
“Juga mampu menjelaskan pentingnya manajemen kasus dalam sistem perlindungan anak, mampu mempraktikan, menerapkan etika manajemen kasus, serta mampu dalam membangun sistem rujukan, pelaporan dalam manajemen kasus,” sambungnya lagi.
Adipati juga menjelaskan, pelatihan manajemen kasus merupakan bentuk upaya Pemkab Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dimana dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.(MED/*)