Bandarlampung – Menjelang libur panjang Nataru 2023-2024, Pemkot Bandarlampung menggencarkan penertiban cafe di Ibukota Provinsi Lampung ini, terutama cafe tertentu yang menyalahi aturan penjualan minuman beralkohol.
Rencana penertiban ini digagas, setelah sebelumnya Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mendapat sejumlah laporan, bahwa ada cafe tertentu yang menjual minuman keras (miras) di atas kadar alkohol yang ditetapkan.
“Karena kita banyak menerima laporan cafe yang menyalahi aturan penjualan mirasnya,” kata Walikota, Rabu (20/12/2023).
Dia menjelaskan, kadar alkohol yang diperbolehkan diperjualbelikan harus di bawah 5 persen.
“Tapi ada juga yang jual lebih dari lima persen,” ungkap Walikota.
Nah, beranjak dari banyaknya laporan ini pula Pemkot Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta sejumlah instansi terkait menertibkan cafe yang melanggar aturan penjualan miras tersebut.
“Iya nanti kita sama Satpol PP dan tim gabungan, keliling sampai tanggal 3 Januari 2024, termasuk juga kita ke cafe-cafe,” jelasnya.
Merilis pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol beberapa waktu lalu, menyebutkan bila Dinas Perdagangan mendapati lebih dari 10 cafe dan resto di Bandarlampung yang menyalahi aturan penjualan miras.
Puluhan cafe yang menjual miras tak sesuai aturan itu, kata Wilson, didapati sepanjang Januari hingga Desember 2023.
“Sepanjang 2023 kita temukan lebih dari sepuluh cafe dan resto yang menjual miras tidak sesuai izin,” kata Wilson.
Cafe dan resto tersebut, kata dia, kedapatan menjual minuman beralkohol dengan adar melebihi izin.
Bahkan, ujar Wilson pula, ada juga cafe dan resto yang menjual alkohol secara take away.
“Konsumen nggak minum di tempat, tapi dibawa pulang,” paparnya.(*)