Pemprov Lampung Dipolisikan, Klaim Gubernur Hanya Ilusi bagi Petani

Pemprov Lampung Dipolisikan, Klaim Gubernur Hanya Ilusi bagi Petani
Pemprov Lampung Dipolisikan, Klaim Gubernur Hanya Ilusi bagi Petani. Foto Istimewa

Bandarlampung – LBH Bandarlampung bersama Petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi Lampung ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama.

Hal itu sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menjelaskan, dugaan motif penggugsuran tanam tumbuh lahan yang digarap petani bernama Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di desa sindang anom. 

Baca Juga  Kapolda Lampung Hadiri Rapat Kerja Daerah Unit Pemberantasan Pungli

Dugaan itu diperkuat oleh pernyataan perwakilan BPKAD yang hadir saat melakukan pengecekan lahan bersama anggota Polda Lampung pasca laporan diterima. 

“Upaya-upaya ini menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD adalah tindakan intimindasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia terlebih hari ini juga terdapat laporan yang ditujukan kepada para Petani di Kota Baru,” jelas Sumaindra, Rabu (20/3/2024).

Petani penggarap Kota Baru, lanjutnya, tidak semerta-merta menggarap lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an. 

Selain itu, penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan. 

“Dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937,” kata dia.

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029. 

Baca Juga  Pemprov Lampung Klaim 9 Indikator Makro 2022 Terpenuhi

“Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat,” tegasnya lagi.

Diketahui, HUT Provinsi Lampung ke-60, Gubernur Arinal Djunaidi mengklaim keberhasilan selama 4 tahun terakhir. 

Sementara itu, tepat pada 16 Maret 2024 lalu di tengah ketenangan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menggusur tanaman petani penggarap lahan Kota Baru Lampung Selatan. 

Lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani digusur dengan menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman. 

Klaim gubernur terhadap pencapaian selama 4 tahun hanya menjadi lipserfis dengan fakta konflik agraria, penggusuran dan pemiskinan petani.(*)

Pos terkait