Pemprov Lampung Dorong Pembahasan Enam Raperda Strategis, dari Pertanian hingga Satu Data Daerah

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Sikap ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama, Kamis (9/10/2025).

Keenam Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, yakni: Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Daerah.

Dalam penyampaiannya, Marindo mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai memiliki semangat membangun regulasi berbasis kepentingan publik. Ia menegaskan, setiap Raperda harus memiliki arah kebijakan yang jelas dan selaras dengan regulasi nasional.
“Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, penyusunannya harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Pemerintah juga memberikan sejumlah catatan penting agar pembahasan Raperda dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan kewenangan provinsi. “Substansi peraturan harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua LKKS Riana Arinal Beri Ratusan Bantuan Sembako di Tuba dan Tubaba

Terkait Raperda Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan, Pemprov mengingatkan agar materi pengaturan difokuskan pada aspek teknis pertambangan, bukan pada sistem perizinan yang sudah diatur melalui OSS RBA. “Materi muatan Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegas Marindo.

Untuk Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemprov meminta agar pembahasannya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan pertanian, peternakan, dan perkebunan. Pemerintah menyoroti pentingnya pengaturan air, bibit unggul, pupuk, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Pada Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemprov menekankan pentingnya pengaturan menyeluruh yang mencakup tata kelola keuangan, tarif layanan, serta peningkatan kapasitas SDM. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja BLUD di berbagai sektor pelayanan publik.

Sementara itu, terhadap Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, pemerintah menilai perlu adanya pengaturan yang mencakup pengendalian hewan peliharaan, aktivitas industri, penggunaan sinar laser, hingga tinggi bangunan di sekitar bandara. “Substansi sanksi juga harus dimasukkan agar Perda nantinya memiliki efek jera dan menjamin keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Baca Juga  Hari Jadi Kabupaten Pesawaran Ke-17, Bupati Pesawaran Kukuhkan 139 Kades

Untuk Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Pemprov menekankan perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kearifan lokal Lampung. Pemerintah bahkan mengusulkan agar beberapa perda lama yang sudah tidak relevan dicabut demi efisiensi regulasi pendidikan.

Sementara Raperda Penyelenggaraan Satu Data Daerah dinilai sangat strategis untuk memperkuat tata kelola data daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan. “Raperda ini penting agar setiap kebijakan berbasis data yang akurat dan terintegrasi dengan sistem nasional sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” jelas Marindo.

Menutup penyampaiannya, Marindo menegaskan dukungan penuh Pemprov terhadap pembahasan keenam Raperda tersebut pada tahap selanjutnya. “Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” pungkasnya.

Dalam rapat yang sama, delapan fraksi DPRD Lampung juga menyampaikan pandangan terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov yang telah dibahas sebelumnya. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan memberikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam lanjutan sidang paripurna pada Jumat (10/10/2025). (Red)

Pos terkait