Bandar Lampung — Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim, menghadiri kegiatan Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung secara daring, di Ruang Video Conference Lt.I Dinas Kominfotik, Senin (10/10/22).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan bahwa Merit Sistem merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya untuk menaikkan penilaian sistem merit pada Pemerintah Provinsi Lampung di tahun 2022, diantaranya dengan menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan melibatkan perangkat daerah terkait aspek-aspek yang dinilai antara lain Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi, Biro Hukum, BPSDM, Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan Dinas Kominfo.
Kemudian Melaksanakan Rapat dan Konsultasi Via zoom meeting dengan Tim KASN sebagai pendampingan guna pemenuhan dokumen yang sesuai dengan aspek-aspek yang dinilai, Melengkapi kekurangan dokumen pada aspek-aspek yang dinilai dan Klarifikasi atas Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan KASN pada tanggal 22 Juni 2022 di The Margo Hotel Depok.
Gubernur mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penilaian mandiri dengan nilai 285 dan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi KASN mendapatkan penilaian 248 dan hingga saat ini masih dalam proses verifikasi.
Saat ini dilakukan kembali Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Tahun 2022. Gubernur berharap, penilaian mandiri yang dilakukan dapat memenuhi segala aspek-aspek yang ada, sehingga dapat memperoleh kategori yang Baik.
Sementara itu, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit, Mustari Irawan menjelaskan, pertemuan kali ini dilaksanakan untuk melihat progres yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, terutama dalam penerapan sistem meritnya. Melalui pertemuan ini, Mustari berharap Tim Penilaian Mandiri bisa melakukan klarifikasi, menjelaskan dan menguraikan beberapa hal untuk dinilai.
Adapun 8 aspek yang dinilai melalui Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER) berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019 adalah Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karir, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, serta Sistem Informasi.
Hadir dalam kegiatan Asisten Komisioner Sistem Merit Wilayah III Satria Adi Putra, Karo Organisasi Lukman, Plt. Kepala BKD Meiry Harika Sari. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).