SUKADANA – Polres Lampung Timur membawa paksa seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, pada selasa (18/10/2022), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MA (23) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari.
“Polisi meringkus pelaku di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari, pada Kamis lalu,” ujar AKBP Zaky.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 24 plastik klip bening berisi 240 yang diduga berisi hexymer dan 1 strip yang berisikan 5 tablet tramadol.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.(*)