Pemuda Asal Batanghari Kedapatan Simpan Puluhan Pil Hexymer dan Tramadol

SUKADANA – Polres Lampung Timur membawa paksa seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, pada selasa (18/10/2022), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MA (23) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jaminkan Mobil Rental, Pemuda asal Margatiga Bawa Kabur Uang Rp15 Juta

“Polisi meringkus pelaku di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari, pada Kamis lalu,” ujar AKBP Zaky.

Baca Juga  Usai Kades, Muncul Oknum Pengusaha Dibalik Ilegal Logging Register 38

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 24 plastik klip bening berisi 240 yang diduga berisi hexymer dan 1 strip yang berisikan 5 tablet tramadol.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan