Pemuda Asal Lamteng Bobol Rumah Warga, Gasak Uang Rp2 Juta

Pelaku pencurian di Dusun V, Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo/Dok.Polres

SUKADANA – Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang laki-laki warga Lampung Tengah, karena terlibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, Minggu (1/1/2023), menjelaskan, pelaku berinisial AP (21) warga Desa Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Masyarakat Tiyuh Panaragan Protes Soal Proses Perdamaian PSHT

“AP melakukan pencurian pada Kamis (8/12/22022) sekira pukul 09.00 WIB, di rumah kontrakan milik korban DA (19) Dusun V, Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo,” terang Emi.

lanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan milik korban dengan cara merusak gembok pintu kamar menggunakan sebuah batu, sehingga pintu kamar terbuka dan pelaku mengambil uang milik korban sebanyak Rp2 juta yang disimpan di dalam toples plastik yang berada di kamar kontrakan.

Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo, merespon cepat laporan masyarakat, Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Sekda Pringsewu Diminta Mengundurkan Diri

Hingga akhirnya pada hari Sabtu (31/12/2022), sekira pukul 14.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo melakukan penangkapan terhadap pelaku AP di rumah kontrakannya, di Dusun V Desa Tanjung Inten

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Purbolinggo,” jelas dia.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan