SUKADANA – Polres Lampung Timur, berhasil membekuk seorang warga Kecamatan Bandar Sribhawono, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Kamis (6/10/2022), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (25) warga Desa Sadar Sriwijaya, Bandar Sribhawono.
“Polisi meringkus tersangka Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru pada Rabu kemarin,” ujar AKBP Zaky.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening berisi 705 yang diduga berisi hexymer.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.(*)