Pemuda Menggala Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu

Barang bukti penyalahgunaan narkoba diamankan pihak kepolisian/Dok.Polres Tubaba

PANARAGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu pada Kamis, 1 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaku berinisial AWS alias Tole (26), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di jalan Poros Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariyadi, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga  35 Saksi dari Internal Polri Diperiksa dalam Kasus Kanjuruhan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa1 buah kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram, hingga alat kelengkapan hisap sabu.

Iptu Yopi Hariyadi menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Tiyuh Mulya Kencana. Bahwa ada informasi sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Tiyuh Mulya Kencana.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku,” jelas dia.

Baca Juga  Pemuda Bandar Sribhawono Kedapatan Simpan 705 Butir Hexymer

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tubaba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*/EDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan