Pendirian Pabrik Tapioka PT. SBNP, Ini Tanggapan DPD AWPI Lampung, “Mengapa Istrumen Terkait Diam Satu Suara”

Kotabumi – Meski sudah ramai dalam perbincangan dibanyak media sosial dan di Media Cetak dan online sikap protes element masyarakat tapi persoalan izin pendirian Pabrik Tapioka Beralamat di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang di bawah Naungan, PT. SBNP di Lampung Utara seakan belum mendapatkan respon positif dari pemangku kebijakan dan para OPD Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara, Senin (1/7/24).

Menanggapi persoalan ini Sekertaris DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Cut Habibi ikut angkat bicara ” Jika Mengutip Kalimat Dari Element masyarakat Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK itu cukup menarik

Sebab dalam statmannya yang tegas Mengatakan tidak kurang dari 3 aturan yang telah dilanggar mulai dari Perda RTRW Nomor 04 Tahun 2014 pasal 29 ayat 6 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hingga Peraturan Pemerintah
PP No. 22 Tahun 2021.

Lebih menariknya lagi Pihak BALAK jelas dan tegas mengatakan jika sampai pabrik itu berdiri Kabupaten Lampung Utara jelas mengalami kiamat kecil

Baca Juga  Kemendagri: Kinerja Pemprov Lampung Belum Memuaskan

Hal inilah yang mengusik fikiran saya untuk melakukan investigasi dimana keberadaan lokasi pendirian tersebut,
Setelah kami melihat lokasi ternyata kami pun mengamini hal tersebut, karena pendirian perusahaan Tepung tapioka tersebut tidak jauh dari salah satu bendungan terbesar yang ada Dilampung Utara yang jelas arahnya mengalir alirannya kesemua titik wilayah Dilampung Utara.

Selain itu kami menilai ada kejanggalan persoalan ini bagaiman tidak meski sudah riuh tapi mengapa PJ Bupati Lampung Utara seakan Diam seribu bahasa dengan persoalan ini bukankah beliau ini kadis sosial otomatis beliau lebih paham dengan yang namanya aspek sosial, maka tidak salah jika banyak opini muncul mengatakan PJ Bupati Sedang Mengheningkan cipta dan ternina bobokkan.

Lalu bagaimana pula tanggung jawab Ketua DPRD Lampung Utara bukankah yang membuat aturan perundang undangan itu DPRD dalam hal Aturan pembuatan perda kita semua tahu menghabiskan uang rakyat yang tidak sedikit. Lalu untuk apa membuat aturan tanpa pengawasan bukankah sebuah pengawasan juga bagian dari kewenangan Mereka tapi mengapa ketua DPRD Lampung Utara masih diam seribu bahasa

Baca Juga  Dishub Lampung Intensifkan Ramp Check

Masih menurut pria yang akrab disapa Habibi ini juga mempersoalkan mengapa Sekda Lampung Utara yang saat ini seolah ikut sembunyi ditengah keramaian bukankah OPD pemangku kewenangan Pemda Lampung Utara juga beliau yang notabene ikut bertanggung jawab.

“Wajar saja Dengan sikap diamnya Sekda memunculkan asumsi, Opini dan Isue ditengah masyarakat sebab Sekda masih kukuh dengan diamnya.

Dalam protes keras element masyarakat ini tentu bisa kita pahami persoalannya bukan mereka anti investor untuk memajukan daerah Lampung Utara secara ekonomi saja tapi juga memikirkan aspek perkembangan sosial dampak yang di munculkan oleh perusahaan Tepung tapioka ini nantinya terutama masalah pencemaran lingkungan (Air, Udara dan Tanah) mengingat lokasi pendirian pabrik tersebut adalah merupakan bagian hulu sungai, dan wilayah perkebunan ” Kata Habibi.(red)

Pos terkait