WAY KANAN – Kondisi kemiskinan di Kabupaten Way Kanan tahun 2021 sebanyak 59.890 jiwa atau 13,09% dengan garis kemiskinan pada tahun 2021 sebesar Rp389.008 perkapita perbulan.
Dari 59.890 jiwa penduduk miskin Kabupaten Way Kanan, 21.730 jiwa (4,7%) penduduk miskin ekstrem, sisanya 38.520 jiwa penduduk miskin diharapkan diberdayakan melalui Dana Desa kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, dalam rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan tahun 2022, di ruang rapat sekda setempat, Selasa (4/10/2022).
Saipul menyampaikan, bahwa saat ini pemerintah pusat fokus dalam penanggulangan kemiskinan dengan kategori warga miskin ekstrem satu orang dengan penghasilan di bawah Rp358.233 perkapita perbulan dalam konsumsi sandang pangannya.
“Warga miskin ekstrem ini tersebar di 30 kampung 10 kecamatan, meliputi Kecamatan Banjit, Baradatu, Blambangan Umpu, Gunung Labuhan, Kasui, Negara Batin, Negeri Agung Pakuan Ratu, Rebang Tangkas dan Umpu Semenguk,” paparnya.
Saipul juga menyampaikan cara dan langkah penanggulangan kemiskinan meliputi perlindungan dan pemberdayaan.
“Perlindungan ini meliputi jaminan sosial dan pemberdayaan meliputi bantuan modal usaha serta pelatihan usaha. Juga ada bantuan diberikan modal usaha, dikelola untuk modal berikutnya,” jelasnya.(MED/*)