SUKADANA – Aktivitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menjadi salah satu wilayah yang paling disorot.
Pasalnya, wilayah ini dinilai memiliki kerentanan yang cukup tinggi terhadap tindak pidana korupsi yang seringkali tidak dipahami oleh pelaku pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur, Herizal, meminta agar para pelaku pengadaan harus ekstra hati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
Herizal menjelaskan, jumlah anggaran yang besar tanpa adanya pengawasan yang maksimal oleh pihak legislatif, berpotensi tinggi memunculkan sejumlah penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa atau PBJ.
“PBJ ini kegiatan dengan risiko tinggi, salah satu potensi yang dapat terjadi adalah di dalam hal ketidakefisienan dan ketidakefektifan. Selain itu rawan terjadinya penyelewengan hinga kecurangan (fraud),” ungkap Herizal, Minggu (13/11/2022).
Herizal berharap, Pemkab Lamtim lebih peka dan bertanggungjawab atas fungsi dan tugasnya sesuai jabatan yang di emban untuk segera mengantisipasi hal ini.
Untuk mengantisipasi hal itu, sambung dia, Pemkab Lamtim bisa meningkatkan kualitas perencanaan PBJ, melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif, hingga memperkuat kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ.
Selain itu, mengembangkan e-marketplace, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik, dan mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta mendorong adanya PBJ berkelanjutan yang mencerminkan kredibilitas, objektifitas dari para pelaksana PBJ.
“Jangan lupa, peran serta masyarakat untuk memberikan dukungan juga harus ada, agar upaya dalam memenuhi tujuh prinsip dalam proses PBJ seperti efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel terpenuhi,” jelas dia.(TIM/AWPI)