Bandarlampung – Pengadaan 126 kendaraan bermotor dan menguras anggaran sekitar Rp3,7 miliar yang diperuntukkan bagi para Lurah se-Kota Bandarlampung, menjadi polemik tersendiri bagi Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandarlampung.
Pasalnya, DPRD Kota Bandarlampung tidak mengetahui bahkan mengaku tak pernah membahas soal penganggaran kendaraan dinas para lurah tersebut, sehingga diduga ada penyimpangan dalam anggaran tersebut.
Hal ini dapat dilihat dari hasil temuan BPK tahun 2022, terkait amburadulnya pengeluaran yang tidak pada tempatnya dengan alasan pembukuan bercampur aduk.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi menapik jika pembahasan anggaran dibahas di komisi tersebut, sementara Pemerintah Kota melalui Bagian Umum dan Perlengkapan mengaku jika pengadaan 126 motor dibahas di Komisi I DPRD Kota Bandarlampung.
Dikatakan Sidik Effendi, bahwa pengadaan 126 motor tidak dibahas di komisinya pada tahun 2022 lalu.
“Harapannya motor bisa digunakan kinerja lurah masyarakat atau lainnya tapi satu sisi ya kami di komisi berharap isentif yang lain juga bisa diselesaikan,” ujar Sidik Effendi, Minggu (30/7/2023).
Ketika ditanya lebih jauh, Ketua Komisi I ini enggan untuk menjelaskan lebih rinci terkait pembahasan anggaran pengadaan 126 motor tersebut.
“Saya tidak berada di badan anggaran jadi saya tidak tahu rumahnya ada dimana. Saya tidak bisa memberi keterangan silahkan tanya saja ke badan anggaran,” timpal Sidik Effendi.
Sementara saat dikonfirmasi ke salah satu anggota Banang DPRD Kota Bandarlampung, Darma mengatakan tidak tahu soal pembahasan anggaran kendaraan dinas lurah tersebut.
“Saya tidak tahu, coba tanya ke Ketua aja,” pungkas Darma.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kota Bandarlampung, Eka Yunata mengatakan jika pada tahun 2022 pengadaan tersebut sebelumnya telah di bahas melalui Komisi I DPRD Kota Bandarlampung.
“Sesuai DPA dianggarkan tahun 2023. Sebagai PPKnya dulu Pak Yusnadi dan penyerahannya di saya karena pembeliannya melalui Pak Yus dan semua anggaran dibahas di dewan di komisi Pak Sidik itu komisi I tahun 2022. Semua perencanaan dari awal dan disetujui dewan baru dianggarkan,” katanya.
Kabag ini juga menerangkan jika pengadaan 126 motor merk Leksi itu melalui e-katalog bukan melalui proses lelang.
“Kita membelinya melalui e-kataloq lokal jadi tidak mengikuti aturan lelang. PPK langsung klik melalui PT. Lautan Teduh Inter Niaga di teluk,” ungkapnya.
Eka Yunata juga mengaku jika pemesanan kendaraan dinas lurah tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga baru terealisasi di tahun 2023 ini.(Alb)