Pengawasan dan Sanksi Hukum Pada Pelaku Penambangan Pasir Ilegal

Oleh : Herizal

PIHAK yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab moral, hukum atas izin sebuah badan usaha atau perorangan yang sedang mengekplorasi atau beroperasi dan berproduksi pada berbagai wilayah tambang pasir di kabupaten Lampung Timur, banyak yang terindikasi ilegal.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang menjanjikan ini turut pula membawa dampak yang merugikan bagi
manusia dan lingkungan hidup manakala kegiatan tersebut dilakukan tidak
berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu kegiatan pertambangan yang
dilakukan secara ilegal atau tanpa ijin yang diberikan oleh pejabat/ instansi yang
berwenang.

Sudah banyak terjadi peristiwa yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup dan kerugian keuangan daerah.

Fakta tersebut dapat dilihat dari praktik penambangan pasir di beberapa kecamatan di Lampung Timur salah satunya di Kecamatan Pasir Sakti.

Baca Juga  Pemerintah Waspadai Inflasi Selama Ramadhan dan Lebaran 2023

Penambangan yang menghasilkan material berupa pasir dan material tanah urug yang mempunyai nilai ekonomi serta dampak lingkungan yang selalu muncul menjadi isu dan pekerjaan rumah di Lampung Timur.

Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah mengenai penambangan pasir secara
ilegal di Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kegiatan tersebut telah lama berlangsung serta berhasil mengeruk ratusan ton pasir dan material lainnya setiap harinya yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan masyarakat dari berubahnya fungsi lahan dan keutuhan.

Fungsi lahan sesuai dengan kebutuhan lahan yang seharusnya dijaga dan dilindungi.
Secara hukum kegiatan penambangan pasir secara ilegal dapat ditindak, dengan kata
lain aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya untuk menindak para pelaku
penambangan ilegal untuk selanjutnya diproses lebih lanjut, bahkan mengajukannya hingga ke pengadilan.

Hal ini dimaksudkan tidak hanya untuk menegakkan hukum pidana, tetapi sekaligus juga untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup itu sendiri dari bahaya kerusakan. Akan tetapi pada kenyataannya, hal tersebut
tampaknya belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka kiranya masih diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat dan jelas terhadap penambangan pasir yang dilakukan secara ilegal tersebut.

Baca Juga  Kejati Lampung Dipastikan Periksa 44 Dewan Terkait Korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus

Permasalahan apa yang dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum,sehingga banyak kalangan mempertanyakan tentang bagaimana penegakan hukum, sanksi pidana terhadap pelaku penambangan pasir di duga secara ilegal di area lahan milik warga atau milik suatu usaha yang berbadan hukum terutama yang melibatkan salah satu BUMD pemerintah provinsi Lampung yakni PT. Wahana Raharja (PERSERODA) yang ikut berperan dan berkontribusi secara hukum di
Kabupaten Lampung Timur.

Sehingga penegakan hukum atau penegakan peraturan yang di duga banyak di langgar selalu terkendala dalam penegakkannya.

 

Ketua DPC AWPI Kabupaten Lampung Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan