Pengedar Sabu di Gunung Labuhan Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu di Gunung Labuhan Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu di Gunung Labuhan Ditangkap Polisi. Foto Istimewa

Waykanan – Polisi membekuk LZ alias Reza (41), warga Kampung Negeri Ujan Mas, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, karena dugaan mengedarkan 7,25 gram sabu di Gunung Labuhan, Way Kanan.

Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap LZ di Jalan Poros Kampung Negeri Ujan Mas Kecamatan Gunung Labuhan.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Devrat Aolia Arfan mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya, Selasa (7/5) menjelaskan, kejadian berawal Selasa (30/4) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga  Suharso dan Asep Sukohar Berpotensi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Unila

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Ujan Mas, Gunung Labuhan,” katanya.

Hasil penyelidikan, petugas mengamankan LZ alias Reza karena berdasarkan bukti permulaan cukup diduga telah bertindak pidana narkotika di Jalan Poros Kampung Negeri Ujan Mas, Gunung Labuhan,.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda narkotika berupa 14 plastik klip bening ukuran 3,5 cm x 2,3 cm yang didalamnya berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 7,25 gram,” kata Devrat Aolia Arfan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu plastik klip bening ukuran 8 cm x 5 cm, satu plastik klip bening ukuran 11,8 cm x 5,2 cm, 76 plastik klip berukuran 3,5 cm x 2,3 cm dan timbangan digital,

Baca Juga  Polres Way kanan Bentuk Tim Khusus Cari orang Hilang di Rebang Tangkas

Lalu barang bukti buku catatan, tas merek s sport hijau, handphone Oppo A16 hitam kombinasi dan 1 sepeda motor Yamaha Mio GT hitam kombinasi yang diduga milik pelaku.

Kini tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Med)

Pos terkait