Mesuji – Desa Margo Bakti, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, saat ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD).
Kekhawatiran masyarakat tumbuh mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan desa.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa warga desa yang merasa bahwa ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa proyek infrastruktur.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan jalan usaha tani, kolam ikan tawar, dan posko pertanian, yang dibiayai menggunakan DD tahun 2023.
Seorang warga desa, Eko Saputra (55), menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembangunan jalan usaha tani yang seharusnya memiliki panjang 1000 meter dan lebar 6 meter.
“Realisasi proyek tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp88.168.010,” ujarnya, belum lama ini.
Ia juga mengungkapkan kecurigaan serupa terkait pembangunan kolam ikan tawar dan posko pertanian yang didanai dari anggaran yang sama.
Ketika dihubungi, Kepala Desa Margo Bakti, Suryadi, tidak memberikan tanggapan.
Hal ini menambah kecurigaan warga terhadap kemungkinan adanya penyelewengan dana desa.
Sementara itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Margo Bakti juga menolak untuk berkomentar ketika dimintai keterangan.
Di sisi lain, beberapa warga lainnya merasa bahwa pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan kebutuhan desa.
Ketua RK 1, Eko Setiawan, menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut telah memenuhi harapan masyarakat, termasuk pembuatan sumur bor oleh Kepala Desa.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan yang lebih luas terkait pengelolaan dana desa di Indonesia.
Dana Desa, yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memajukan desa, seharusnya digunakan secara efektif dan transparan.
Insiden di Desa Margo Bakti ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proyek pembangunan desa.
Pihak berwenang setempat telah diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sebagaimana mestinya dan untuk menegakkan hukum apabila terbukti ada penyelewengan.(Tim)