Pengelolaan Komite di SMAN 9 Bandarlampung Diduga Kangkangi Permendikbud

Bandar Lampung – Pengurus Komite SMA N 9 Kota Bandar Lampung diduga kangkangi Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, realisasi iuran komite sekolah di SMA tersebut seolah disembunyikan alias tak terbuka dengan orangtua/walimurid dan masyarakat.

Hal ini tentu bertentangan dengan permendikbud no 75 tahun 2016, dalam pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa; komite sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kreasi Bambu Sentuhan Rusdiana Harumkan Kabupaten Pringsewu Jadi Pemenang Stan Terbaik Lampung Craft 2023

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Komite SMAN 9 Bandarlampung, Budi Santoso didampingi Kepala Humas Supeno, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan soal realisasi uang komite siswa, karena hal itu merupakan informasi yang dikecualikan.

“soal realisasi itu sudah dipertanggungjawabkan ke orang tua sama sudah diaudit, kalau secara global bisa kami jelaskan, kalau detail nominal, bageting anggaran, itu informasi yang dikecualikan,” ujar Budi Santoso, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga  Gubernur Arinal Salurkan 100 Paket Sembako ke Warga Negeri Olok Gading

Budi Santoso menambahkan, pihak SMAN 9 Kota Bandarlampung telah melakukan rapat penyampaian realisasi iuran komite bersama seluruh orangtua/wali murid yang diundang secara resmi dan kegiatan tersebut telah diupload diwebsite SMAN 9 Kota Bandarlampung.

“sudah kita lakukan sekitar bulan juli kemaren untuk rapat penyampaian LPJ dengan orang tua murid, itu kita undang secara resmi dan sudah diupload diwebsite SMALAN,”

Namun saat dicek diwebsite SMAN 9 Kota Bandarlampung, tidak ada kegiatan penyampaian LPJ Realisasi uang komite di tahun 2024. (Alb)

Pos terkait