Pengrusakan Lahan Petani Kampung Negara Mulya Bisa Picu Konflik Sosial

Lahan tebu seluas 26 hektare milik 22 petani yang diduga dirusak dan diserobot oleh mafia tanah di Kabupaten Way Kanan/Net

BANDAR LAMPUNG – Sampai tiga tahun ini perkara pengrusakan lahan miliki 22 petani warga Kampung Negara Mulya, Way Kanan belum juga ada kejelasan hukum. Belum ada penetapan tersangka, meski proses penyidikan sudah berjalan.

Koordinator Comandt, Andre menjelaskan lambanya proses hukum perkara pengrusakan lahan, perlu sikapi untuk terus didorong sesuai surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) DR Reynold EP Hutagalung dengan no 100/IX/Res.1.2/2022/Direskrimum Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait laporan pengruskan lahan LP/B-580/VIII/2019/LPG/RES WK/SPKT tanggal 20 Agustus 2019 pelapor atas nama Yantria Dedos Pala.

Bacaan Lainnya

Dalam surat SPDP tertuang surat perintah penyidikan nomor SP.sidik/3810/IX/RES.1.2./2022/ditreskrim September 2022.

Berdasarkan surat SPDP memberitahuan telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana pengrusakan barang bersama-sama dan pengrusakan yang terjadi di pinggiran Way Tela Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP terhadap pelapor masih dalan tahap proses penyelidikan.

Baca Juga  Dua Kali Curi Motor dan HP, Warga Lamtim Tertangkap di Bandar Lampung

“Kami minta APH harus transparan dan menangani perkara mafia tanah di Lampung, jangan sampai kepercayaan masyarakat berkurang terhadap kepastian hukum dalam mempertahankan hak sebagai pemilik tanah,” ungkapnya disela-sela aksi demo.

Andre menyampaikan bukan hanya perkara mafia tanah di Desa Negara Mulya, dugaan tidak transparan dalam penangan hukum tidak berjalan yakni perkara mafia tanah di dalam kawasan hutan Register 40 Gedong Wani serta kasus mafia tanah desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan.

Dalam orasi koordinator aksi Comandt Andre Arifin menegaskan, pemberantasan mafia tanah menjadi hal krusial di Lampung, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.

Selain menghambat proses pembangunan nasional para mafia tanah juga memicu konflik sosial dan lahan serta rentan terjadinya pertumpahan darah.

Para mafia tanah di Lampung sudah sangat merasahkan masyarakat Lampung serta terindikasi telah membangunan jaringan besar yang merajalela pada semua lembaga pemerintah.

Kurang tegas dan tajamnya APH serta Satgasus mafia tanah yang dibentuk baik dari pemerintah pusat hingga daerah belum menunjukan kinerja memuaskan, terbukti masih banyak sengketa lahan yang belum tuntas.

Baca Juga  Aspri Hotman Paris Dampingi Anak Korban Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan

Belum lagi perkara sengketa tanah yang ditangani tidak selesai, bahkan tokoh utama atau oknum pejabat yang membeckingin persoalan tanah, sehigga masih dapat bebas bahkan tidak terjerat oleh hukum.

Salah satu contoh kasus yang belum lama ini terjadi seperti kasus mafia tanah diregister 40 Desa Malang Sari, padahal pihak aparat hikum Polda Lampung telah menetapkan tersangka namun kasus belum masuk dalam persidangan dan oknum mencari keuntungan pribadi belum seluruhnya tertangkap.

“Kami segenap masyarakat Lampung selain mengapresisi Polda Lampung juga mendukung Polda untuk segera mengusut tuntas mafia tanah Malang Sari hingga ke akarnya tanpa tebang pilih,” ungkap Andre dalam orasinya.

Selain itu Comandt juga mendorong serta mendesak Kejati Lampung untuk segara menindak dan mengusut sampai tuntas serta menangkap para mafia tanah tersebut sesuai dengan tugas tim khusus pemberatasan mafia tanah di Lampung yang dibentuk Kejaksaan Agung dengan surat print 1447/L8/ES/I/II/21serta print 1645/L8/DEK1/01/2022.(RED/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan