SUKADANA – Ketua AWPI DPC Lampung Timur, Herizal, merespon hasil pelaksanaan konsilidasi Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur (PPUBBLT) di Balai Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Senin (24/10/2022).
Dalam pernyataannya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu menyebut, peran pemerintah sebagai regulator dalam menjalankan suatu kebijakan dinilai tidak cermat dalam mengelola administrasi sebagai prosedur syarat dan bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu mengacu pada prinsip-prinsip dalam pelaksanaan pelayanan publik. Karena, dari sekian banyak persoalan dan laporan masyarakat telah dipublikasikan oleh media yang telah tergabung dalam wadah organisasi AWPI DPC Lamtim beberapa waktu lalu, nihil respon pemerintah.
Herizal menilai, Pemkab Lamtim dalam mengelola perizinan dan tata kelola lingkungan serta berbagai dampaknya, kurang sigap dan lamban untuk menuntaskan segala persoalan yang menjadi prioritas.
“Ini membuktikan betapa carut marutnya sistem dan tata kelola pemerintahan di Lamtim, hingga menambah deretan persoalan,” kata Herizal.
Imbas dari lambannya penanganan beberapa kebijakan tersebut, sambung dia, salah satunya berdampak pada pelaku usaha batu belah di Lamtim yang saat ini sedang menyuarakan terkait sulitnya untuk mendapatkan Izin.
“Hal ini sudah mereka lakukan dan diupayakan berkomunikasi dengan berbagai jajaran perangkat daerah, lantaran sudah berjalan dua tahun mereka melakukan pengurusan perizinan namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” papar dia.
Sementara, ketua PPUBBLT, Samsudin, mengaku, kegiatan konsolidasi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat.
Hal ini tak lain agar keluhan mereka bisa ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan yang mempunyai peran, fungsi serta wewenang di bidang penerbitan berbagai jenis perizinan.
“Kami ingin mengajak seluruh UMKM yang ada di Lamtim bisa menyampaikan keinginan kepada pemerintah, baik pusat ataupun daerah agar ada solusi,” jelas dia.
Selain itu, tak hanya soal perizinan, Samsudin juga meminta ada badan hukum atau perizinan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Namun, pemerintah harus mendukung, berperan aktif dengan segala sumber daya yang melekat untuk mewujudkannya.
“Jangan kami dituntut untuk patuh dengan aturan akan tetapi pemerintah sendiri hanya menuntut haknya dengan alasan adanya aturan dan persyaratan tertentu tapi tidak memberikan solusi,” terang Samsudin.(*)