Penjualan Obat Sirup di Bandar Lampung Dihentikan Sementara

BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Megaputri mengintruksikan untuk memberhentikan sementara penjualan obat sirup di puskesmas dan apotek di wilayah Kota Tapis Berseri.

Hal ini berdasarkan kekhawatiran dalam laporan 192 kasus gagal ginjal akut misterius. Sekaligus sebagai kehati-hatian sembari penyelidikan penyebab kasus tersebut..

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan surat edaran yang diberikan oleh Wali Kota Eva Dwiana dan diteruskan ke kami, maka sementara penjualan obat sirup kita stop sementara,” kata dia, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, Desti Megaputri menyampaikan, bahwa ini masih sementara maka ada kemungkinan penjualan obat sirup akan kembali diedarkan ke apotek dan puskesmas.

Baca Juga  Pemkot Maksimalkan Layanan Pembuatan Kartu Kuning

“Penjualan obat sirupnya diberhentikan, namun ketika keputusan Kemenkes RI membolehkan kembali maka akan berjalan seperti biasanya,” ucap dia

Sementara itu, Lindi penjaga Apotek K24 mengatakan, sesuai instruksi dari Dinas Kesehatan maka sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair, terutama sirup paracetamol tidak diperjualbelikan.

Nantinya, penjualan obat sirup akan dialihkan ke obat-obatan jenis pil atau tablet.

“Iya, kami sementara ini tidak menjual obat sirup dan dialihkan ke obat tablet semua,” tambahnya.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

Baca Juga  Karomani Disidang Januari 2023, Heryandi Mulai Bersaksi

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.(VID/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan