Penjudi Koprok Kucar-kacir Dikejar Polisi

Para pelaku judi koprok di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, saat diamankan pihak kepolisian/Istimewa

PRINGSEWU – Tim gabungan Tekab 308, presisi Polres Pringsewu dan unit Reskrim Polsek Pagelaran, menggerebek arena judi koprok di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, pada Minggu (6/11/2022).

Hasilnya enam pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan peritiwa itu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54).

Sementara 1 pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berinisial AN (38).

Baca Juga  Gegara Buah Rambutan, Kakak Asal Pringsewu Bacok Adik Kandung

“Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Gumukmas,” ujar dia, Minggu (6/11/2022).

Penangkapan itu, kata Feabo, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan diduga tempat berlangsungnya perjudian.

Sesampai di lokasi tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut, sambung Feabo, para pelaku mengetahui kedatangan anggota, sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar.

“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya aparat berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya berperan sebagai pemasang,” jelas dia.

Baca Juga  Jajakan Sabu, Residivis Curat di Pringsewu Kembali Masuk Bui

Adapun barang bukti yang diamankan kata Feabo, peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1 buah kain dadi, 22 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp8.768.000.

“Kemudian keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya

Ditambahkannya, keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.(*/HER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan