Penyelewengan Beras di Pesawaran BELUM BISA DIBUKTIKAN!

Sekretaris Inspektorat, Aseva, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lapangan terkait penyaluran beras kepada 130 KPM di Desa Gunung Sari.  Kesimpulan sementara, LSM LIPAN hanya dapat menghadirkan sebanyak 56 KPM dimana 3 KPM terbukti tidak masuk dalam daftar KPM.Sekretaris Inspektorat, Aseva, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lapangan terkait penyaluran beras kepada 130 KPM di Desa Gunung Sari.  Kesimpulan sementara, LSM LIPAN hanya dapat menghadirkan sebanyak 56 KPM dimana 3 KPM terbukti tidak masuk dalam daftar KPM.

Pesawaran – Sempat bikin gaduh, penyelewengan beras bantuan BAPANAS yang dituduhkan kepada Kepala Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran oleh sejumlah warga dan dikawal oleh LSM LIPAN belum bisa dibuktikan.

Inspektorat setempat belum bisa menyimpulkan adanya penyelewengan lantaran 130 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diharapkan bisa memberikan keterangan belum semua hadir.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kepala Desa Gunung Sari diduga menyelewengkan penyaluran 1,3 ton beras bantuan tahap I dari Badan Pangan Nasional. Perkara ini sempat diramaikan dengan aksi unjuk rasa yang digelar LSM LIPAN  di depan Kantor Pemkab Pesawaran, pekan lalu.

Baca Juga  RAPI Wilayah VII Lambar gelar Bimbingan Organisasi

Setelah aksi unjuk rasa tersebut, Inspektorat Pesawaran langsung mengumpulkan keterangan dengan meminta pengunjukrasa menghadirkan sebanyak 130 KPM yang diduga bermasalah, namun sampai hari hanya bisa menghadirkan 56 KPM.

Dalam keterangan resminya, Minggu (4/6/2023), Inspektorat Pesawaran tetap meminta LSM LIPAN Pesawaran untuk dapat menghadirkan sisa 80 orang.

Sekretaris Inspektorat, Aseva, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lapangan terkait penyaluran beras kepada 130 KPM di Desa Gunung Sari.  Kesimpulan sementara, LSM LIPAN hanya dapat menghadirkan sebanyak 56 KPM dimana 3 KPM terbukti tidak masuk dalam daftar KPM.

Sementara 30 KPM terbukti masuk daftar KPM, namun tidak menerima bantuan beras dari BAPANAS.

Kesimpulan lainya menerangkan bahwa 23 orang masuk dalam dafar KPM tetapi tidak menerima bantuan, meski ada bukti telah menerima bantuan beras, Sedangkan sisa 80 orang belum dapat dihadirkan.

Baca Juga  Kado Akhir Tahun, Pesawaran Terima Penghargaan Kabupaten Inovatif 2022

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan di lapangan, Inspektorat merekomendasikan agar camat Way Khilau Nazam Roni memerintahkan Kades untuk mendistribusikan bantuan beras kepada 30 orang KPM yang belum menerima bantuan beras.

Sekretaris Inspektorat, Aseva, meminta Camat Way Khilau memverifikasi ulang 23 KPM yang menyatakan belum menerima- tapiada tanda bukti menerima- untuk melaporkan hasil verifikasi kepada bupati melalui Inspektorat.

Camat juga diingatkan agar meningkatkan monitoring pendistribusian bantuan beras supaya tepat dan sesuai sasaran.

Kepada masyarakat penerima bantuan beras, Aseva mengimbau agar melapor ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

(MDS)

Pos terkait