Penyimpangan Sejumlah Proyek di BBWS Mesuji Sekampung jadi Sorotan

BANDAR LAMPUNG – Sejumlah proyek yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, diduga mengandung unsur KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) pada pengerjaannya.

Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim investigas dalam pengawasan proyek tersebut dan ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pengerjaannya.

Bacaan Lainnya

Kata dia, dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di BBWS Mesuji Sekampung, yang mana berdasarkan hasil investigasi dan analisa diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di BBWS Mesuji Sekampung dengan rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengondisian proyek yang akan dimenangkan oleh rekanan.

“Sedangkan tender proyek yang dilakukan hanya formalitas, sehingga berakibat pada bobrok dan carut marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara,” kata dia, Kamis (3/11/2022).

Suadi juga memaparkan, sejumlah indikasi penyimpangan pada lokasi kegiatan pembangunan embung konservasi Desa Nibung, Kabupaten Lampung Timur, juga diduga kuat terjadinya pengurangan bahan material, seperti penggunaan semen yang seharusnya menggunakan adukan takar 1 semen 4 pasir, namun dilapangan menggunakan ukuran takar 1 semen 7 pasir bahkan lebih.

Begitu juga dengan galian pondasi pada bangunan, yang seharusnya sebelum dipasang batu harus ditabur pasir.

Hal yang sama juga ditemukan pada pemadatan tanah, diduga kuat tidak dilakukan secara maksimal hal ini terlihat dari bangunan embung yang sudah banyak yang retak.

Lanjut dia, bangunan seperti siring atau drainase pembuangaan air sudah banyak yang mengelupas, bahkan aciannya pada lantai dan dinding bangunan terlihat retak.

“Hal ini sangat jelas, terjadinya ketidakmaksimalan dalam pengerjaan. begitupun dengan besi pagar keliling embung yang dipasang sangat tipis serta untuk pengecatan pada besi seharusnya sebelum dilakukan pengecatan hendaknya dibersihkan terlebih dahulu dan dilapisi, namun hal tersebut tidak dilakukan melainkan langsung ditimpah cat saja,” ungkap dia

Selain itu, untuk pemasangan paving
block juga diduga kuat tidak memenuhi standar kekuatan tekan beton, hal ini di karenakan sudah banyaknya paving block yang retak
bahkan amblas, penanaman rumput pada sekitar embung rata- rata mati dan tak terawat, bahkan rumput yang di tanam 90 persen mati.

Baca Juga  Sekda Pesawaran Sampaikan Pokok - Pokok Kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2024

Pematank juga menyoroti sejumlah indikasi penyimpangan pada kegiatan peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL.

Pada pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat dikerjakan secara asalan, hal ini terlihat dari penggunaan bahan material yang mana untuk pasir yang digunakan jenis pasir lokal yang belum masuk dalam uji lab.

“Begitu juga penggunaan besi yang diduga kuat non SNI atau besi banci, bahkan adukan takar tidak sesuai dengan perencanaan dan rencana anggaran biaya (RAB) yang tertuang pada kontrak,” lanjut dia.

Ia juga mengatakan bahwa proyek tersebut saat ini banyak yang sudah mengalami kerusakan, seperti retak, sambungan yang kropos, bahkan patah, dan membiarkan pihak rekanan menyalurkan produk yang bukan berasal dari produk dalam negeri

Dari temuan di lapangan menggunakan mesin penggerak dengan merek Wikoking Diesel Engine model S1115 tentu telah diduga menyimpang dari RAB dan spesifikasi tentunya diduga Satker SNVT pelaksanaan jaringan pemanfaatan air BBWS Mesuji Sekampung telah melanggar pasal 66 ayat 1 yang berbunyi, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Pada Ayat 2, Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit empat puluh persen, serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berangkat dari carut marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola oleh BBWS Mesuji Sekampung terhadap kegiatan tersebut, DPP Pematank menganggap bahwa kegiatan itu perlu diselidiki dan dirinci.

Baca Juga  Mengenang Kembali Korupsi KONI Lampung: Lagi, Kejati Umbar Janji

DPP Pematank dengan tegas menyampaikan sikap dan tuntutan :

1. Mendesak BBWS Mesuji Sekampung untuk segera mentransparankan seluruh anggaran yang ada di BBWS Mesuji
Sekampung.

2. Copot, periksa dan adili pejabat di jajaran BBWS Mesuji Sekampung (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di BBWS Mesuji Sekampung.

3. Mendesak kepada aparat penegak hukum segera mengusut tuntas untuk pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) dan menarik semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di BBWS Mesuji Sekampung melalui program
dan kegiatan dan perealisasian pelaksanaan anggaran yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi RAB, juga mengondisikan kegiatan.

Berikut beberapa pengerjaan proyek yang disoroti DPP Pematank;

1. SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Mesuji Sekampung.

2. Pembangunan Embung Konservasi Desa Nibung Kabupaten Lampung Timur HPS Rp18.499.996.570 sebagai
Pelaksana Kegiatan PT. ARIEFTAIPAN SUBUR Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp11.715.193.046 Tahun 2021.

3. Supervisi Pembangunan Embung Konservasi Desa Nibung Kabupaten Lampung Timur HPS Rp1.499.905.000, sebagai pelaksana kegiatan PT. Manggala Karya Bangun Sarana dengan nilai penawaran Rp1.221.484.000 Tahun 2021.

4. SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Mesuji Sekampung.

5. Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL HPS Rp116.613.999.000 sebagai Pelaksana Kegiatan PT Indo Bangun Group, dengan nilai lenawaran sebesar Rp97.800.000.000.

SNVT Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung

1. Pemeliharaan Rutin Bendungan Way Rarem HPS Rp 1.448.544.900 sebagai Pelaksana Kegiatan CV. Citra Pandawa, dengan nilai penawaran sebesar Rp795.812.534.

2. Pemeliharaan Rutin Jaringan Rawa Mesuji atas Kabupaten Mesuji HPS Rp2.634.497.800 sebagai pelaksana kegiatan Limar Banyu Utama, dengan nilai penawaran Sebesar Rp1.507.082.500.

3. Pemeliharaan Berkala Jaringan Rawa Mesuji Atas Kab. Mesuji HPS Rp1.521.369.300 sebagai Pelaksana Kegiatan CV. Global Konstruksi, dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp912.145.700.

4. Pemeliharaan Rutin Jaringan Rawa Pitu Kab. Tulang Bawang HPS Rp 2.997.805.800 sebagai Pelaksana Kegiatan Limar Banyu Utama, dengan nilai penawaran sebesar Rp1.702.424.900 dari kegiatan yang ada di Satker SNVT.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan