BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap Rektor Unila, Andi Desfiandi, hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun,” kata Jaksa KPK, Agung Ari Wibowo saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung, Rabu (4/1/2023).
Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Tuntutan Jaksa KPK itu dilandasi hal yang memberatkan, yakni terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaannya pada persidangan berikutnya.
Setelah pembelaan dirinya, Andi Desfiandi pasrah kepada keputusan majelis hakim dan Allah SWT.
“Innalillahi wainna illaihi rojiun,” komentarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya JPU KPK Agung Satria Wibowo mendakwa Andi Desfiandi atas keterlibatan diriya terkait pemberian “infak” yang diduga dilakukannya terhadap Mantan Rektor Unila Prof Karomani agar kerabatnya diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Andi Desfiandi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Andi sebagai tersangka tunggal yang berperan sebagai penyuap.(NCA/IWA)