Perkara Suap Unila: Hakim Ceramahi Saksi Seorang Polisi

Kasat Reskrim Kabupaten Pesawaran AKP Supriyanto Husin saat menjadi saksi kasus suap mantan Rektor Unila Karomani/Antara

BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, meminta saksi atas terdakwa Karomani, yakni Kasat Reskrim Kabupaten Pesawaran AKP Supriyanto Husin jangan berpura-pura tidak tahu dalam persidangan ini.

“Jadi saudara jangan pura-pura tidak tahu di sini, anda lulusan hukum. Jadi kenapa Anda menemui Karomani? Kan itu ada maksud agar anakmu lulus,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/3/2023).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kursi Wakil Ketua DPRD Lampung Diganti, Raden Ismail : Salah Saya Dimana?

Hakim Lingga menilai keterangan yang diberikan Kasat Reskrim Pesawaran saat ditanyai JPU KPK terdapat kontradiksi.

“Anda tahu prosedur masuk perguruan tinggi? Pasti tahu, daftar, belajar, tes, dan menunggu pengumuman. Jadi kenapa menemui Karomani?, Apakah Anda mau kolusi?,” kata hakim melanjutkan.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Asril sempat menanyakan kepada saksi Supriyanto Husin apakah pernah menemui Karomani.

“Pernah bertemu dengan Pak Karomani atas rekomendasi dari rekan sesama anggota Polri,” kata saksi.

Dia mengatakan pertemuan pertama dengan Karomani hanya menyampaikan bahwa anaknya ingin masuk di Unila. Namun dengan jalur undangan atau prestasi.

Baca Juga  Sidang Kasus Suap Unila, Plt Dirjen Dikti Terima 27 Orang Titipan

“Saya langsung menghadap ke kantor terdakwa. Karomani saat itu bilang tidak ada urusan di jalur itu karena untuk lulus dilihat nilainya. Kemudian, setelah pengumuman anak saya tidak lulus jalur undangan,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah pengumuman dirinya kembali menemui Karomani atas saran dari rekannya.

“Di pertemuan kedua, hanya sampaikan anak saya tidak lulus jalur undangan. Kemudian disarankan ikut jalur SBMNPTN,” kata dia.(ANT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan