Perkuat Peran Ekonomi Desa, Dinas PMD Gelar Forum BUMDes dan BUMDesma se-Kabupaten Pesawaran

Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) se-Kabupaten Pesawaran. Acara ini berlangsung di BUMDesma Way Ratai Barokah, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai pada Selasa, (12/11/2024) dengan tujuan memperkuat peran ekonomi desa melalui sinergi dan pengembangan BUMDes.

Sebanyak 148 BUMDes dari berbagai desa di Kabupaten Pesawaran hadir sebagai peserta, bersama dua tenaga ahli kabupaten dan tiga pendamping desa. Forum ini diharapkan menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi antar-BUMDes di tingkat desa dan kecamatan, serta memperkokoh peran BUMDes sebagai motor penggerak perekonomian desa.

Terdapat beberapa bahasan penting pada agenda forum tersebut, di antaranya mengenai “Peningkatan Kapasitas BUM Desa” oleh perwakilan Dinas PMD Hulfa Aries Triana, “Peran BUMDes dan BUMDesma dalam Program Makan Bergizi Gratis” oleh Tenaga Ahli Kabupaten Supriyadi, materi dari Bank Lampung mengenai “Sinergi dengan BUMDes melalui Simpanan Giro/Tabungan oleh Pimpinan Bank Lampung Ivan Astra Putra, serta materi mengenai “Kerjasama Desa Melalui BUMDes dan BUMDesma” oleh Perwakilan BKAD Pesawaran Suranto.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Komunikasi, Pembangunan Tower BTS di Bangkunat Dimulai

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menekankan pentingnya komitmen dan peran aktif dari pengurus BUMDes.

Menurutnya, Forum BUMDes dan BUMDesma merupakan upaya konkret dalam memperkuat kapasitas kelembagaan BUMDes dan mendorong sinergi antar-desa untuk memajukan ekonomi lokal.

“Partisipasi aktif dalam forum ini mencerminkan komitmen pengurus dalam memperkuat kolaborasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Nur Asikin.

Kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan BUMDes menurutnya penting untuk diperhatikan. BUMDes, sebagai badan hukum, memiliki kewajiban untuk mematuhi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Baca Juga  Dessy Afriyanti Adipati: Kreativitas Anak, Pilar Kemandirian

“Ketaatan pada regulasi ini penting agar BUMDes dapat berfungsi optimal sebagai motor pembangunan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing,” tambahnya.

Nur Asikin menyebut, bahwa pada tahun ini terdapat 119 dari 145 BUMDes dan BUMDesma di Kabupaten Pesawaran yang telah memiliki status berbadan hukum.

Untuk itu, forum BUMDes dan BUMDesma ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun BUMDes yang inovatif, berdaya saing, serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Pemkab Pesawaran, melalui camat dan kepala desa, diharapkan dapat terus mendukung pengembangan BUMDes untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri dan sejahtera, sejalan dengan visi pembangunan Bumi Andan Jejama,” ujarnya. (Ihwan)

Pos terkait