PERMALA Jakarta Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Agung RI Tuntut Penyelesaian Kasus di Lampung

JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (PERMALA JAKARTA) menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 20 Januari 2025, untuk menyuarakan tuntutan terkait masalah hak kewarganegaraan dan penyalahgunaan lahan di Lampung. Dalam orasinya, Ari Permadi sebagai orator aksi menyampaikan keluhan masyarakat yang belum mendapatkan hak kewarganegaraan di daerah Register 44 Way Kanan selama puluhan tahun. Ia menuding adanya permainan pajak antara oknum PT. Inhutani V dan pihak terkait yang menyebabkan banyak masyarakat terabaikan.

Ari Permadi menekankan bahwa PT. Inhutani V, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No: 398/KPTS-11/1996, seharusnya berkewajiban untuk mendirikan fasilitas pendidikan, kesehatan, listrik, dan lainnya. Namun, selama beroperasi, PT. Inhutani V diduga tidak memperhatikan hal tersebut, bahkan ada indikasi kuat pajak yang diterima oleh oknum perusahaan tanpa pelaporan yang jelas ke negara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lebih dari 12 ribu masyarakat di Register 44 Way Kanan kesulitan mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Akibatnya, mereka terhambat dalam hal pendidikan dan pernikahan, serta kesulitan dalam memperoleh hak-hak sebagai warga negara Indonesia. Meski ada upaya pemerintah daerah, hanya 501 orang yang berhasil mendapatkan KTP.

Baca Juga  Apa Kabar Karomani Cs: Jalani Takdir atau Banding? Ini Kata Kuasa Hukum Resmen Kadafi

Terkait fasilitas pendidikan, masyarakat setempat membangun 8 sekolah SD swasta secara mandiri dengan anggaran swadaya. Namun, kondisi sekolah tersebut sangat memprihatinkan, dan tidak ada fasilitas pendidikan lanjutan, seperti SMP dan SMA, serta tidak ada listrik dan fasilitas kesehatan dari pemerintah. Akses jalan yang ada pun hanya jalan tanah seadanya yang dibangun oleh masyarakat itu sendiri.

Kasus serupa juga terjadi di Lampung Utara, tepatnya di Prokimal Lampung, di mana ribuan tanah milik masyarakat adat diduga diserobot oleh oknum TNI AL KIMAL Lampung Utara. Ari menegaskan bahwa TNI seharusnya melindungi masyarakat, namun oknum-oknum tersebut justru memperluas wilayah dan merampas tanah milik masyarakat, serta menyewakan tanah tersebut kepada pihak ketiga, baik perorangan maupun perusahaan.

Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta, Ahmad Sopian, menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu yang terjadi di Lampung. Ia menyatakan bahwa sebagai mahasiswa Lampung di Jakarta, pihaknya merasa berkewajiban untuk memberikan kontribusi pemikiran demi pembangunan daerah, serta akan terus mengawal perjuangan masyarakat hingga masalah ini tuntas.

Baca Juga  Soeharto Terima Gelar Pahlawan Nasional

Tuntutan dari Aksi Mahasiswa:

Meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa perizinan dan pajak PT. Inhutani V.
Menuntut pemecatan GM PT. Inhutani V yang diduga terlibat dalam penyelewengan pajak dan pembiaran terhadap masyarakat.
Menuntut penyelidikan lebih lanjut terhadap oknum-oknum PT. Inhutani V yang terindikasi melakukan penyelewengan pajak yang merugikan negara triliunan rupiah.
Meminta Kejagung untuk mendalami dokumen pelepasan belasan ribu tanah ulayat adat yang tertahan di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang diduga melibatkan kongkalikong.
Meminta Kejagung untuk menyelidiki penyerobotan lahan oleh oknum-oknum TNI AL di Prokimal Lampung.
Mendesak Kejagung untuk menuntut Pemda Lampung mengembalikan kehidupan hutan lindung di Kabupaten Way Kanan. (Red)

Pos terkait