Liwa – Muara dari kerusakan ekosistem dan lingkungan, adalah maraknya perilaku illegal logging, alih fungsi lahan, hingga kerusakan habitat hidup, hingga harimau TNBBS memilih masuk ke pemukiman penduduk hanya untuk mencari makan.
Dua nyawa manusia, serta babi hutan di kawasan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, menjadi korban harimau lapar.
Kuat dugaan, tak hanya satu ekor harimau yang terpaksa keluar dari wilayah kekuasaannya. Tapi, lebih dari itu.
Terakhir kali, sosok hewan buas ini terdeteksi masuk kawasan permukiman penduduk, Kampung Talang Rejo, Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, sekitar 2 km dari perkampungan, Senin (4/3/2024).
Di lokasi tersebut, kedapatan sisa tubuh babi hutan tergeletak di pinggiran hutan, dimana pada bagian kepala hewan sudah habis dimangsa.
“Kami menemukan sebagian tubuh babi yang diduga habis dimangsa harimau,” kata Walam, anggota Satgas Lembah Suoh dan BNS Lampung Barat, Selasa (5/3/2024).
Petugas Polhut juga melihat langsung sosok harimau saat sedang melintas. tak jauh dari lokasi babi ditemukan.
Hal itu dibuktikan dengan penampakan jejak kaki harimau.
Dengan adanya bukti-bukti ini lah, Polhut Lampung Barat memasang perangkap (jebakan), agar harimau bisa ditangkap untuk dievakuasi ke kawasan hutan lain yang lebih nyaman.
Perangkap dipasang di daerah Talang Rejo. Sebelumnya, tim gabungan telah pula menempatkan empat kandang jebakan harimau di Suoh dan BNS.
Bahkan, dua titik lain milik BKSDA Sumatera Selatan dipasang oleh Tim Penanganan Interaksi Negatif Satwa Liar dengan Manusia, di wilayah BNS.
“Ya, sudah ada tambahan dua kandang jebakan di Talang Rejo,” kata Kasat Polhut BB-TNBBS, Sadatin Misri.
Dia mengaku, melihat langsung harimau di lokasi itu. “Mudah-mudahan segera masuk perangkap,” harapnya.
Alih Fungsi Lahan
Pergerakan predator seperti harimau, sejatinya akan selalu mengikuti pergerakan satwa yang menjadi mangsa buruannya.
Hal ini dikatakan Ahli Ekologi, Job Charles sebagaimana dilansir laman lampos, Selasa (5/3/2024).
Job mengatakan, habitat harimau di daerah kawasan sekitaran Suoh, Lampung Barat, sudah terenggut akibat banyak terjadi alih fungsi lahan.
Kondisi ini, menurut Job, menjadikan binatang buas seperti harimau harus mencari sumber makanan hingga ke perkampungan warga.
“Harimau butuh tempat tinggal (habitat), tapi habitat harimau sudah beralih fungsi menjadi kebun kopi dan pertanian lain,” ujar Job Charles yang juga pernah menjabat sebagai Project Leader WWF BBS Indonesia itu.
Pada musim kemarau, dijelaskannya, sumber air dan makanan di dalam hutan akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan satwa mangsa babi, rusa, dan hewan sejenis lain di perkampungan.
Job menjelaskan bahwa perlu ada gerakan sadar dari masyarakat akan keberlangsungan lingkungan.
Upaya-upaya untuk menjaga alam, menurut Job, sangat penting demi melahirkan hubungan timbal balik antarsesama makhluk hidup di bumi.
“Cara mengatasi, jangka panjangnya ya harus perbaiki habitat satwa. Caranya, dengan merestorasi hutan serta kelola lahan itu secara berkelompok,” kata dia pula.
Pernyataan Ahli Ekologi ini, ternyata berbanding lurus dengan upaya hukum yang kini sedang ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
Dua nyawa manusia melayang akibat dimangsa harimau di kawasan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), beberapa waktu lalu.
Kejari memiliki kecurigaan mendasar, telah terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan di daerah tersebut.
“Kita fokus pada investigasi ke beberapa kegiatan yang menjadi potensi munculnya konflik harimau dengan manusia,” kata Ferdy Andrian, selaku Kasi Intel Kejari Lampung Barat, belum lama ini.
Menurut Ferdy, Badan Intelijennya Kejari Lampung Barat yang akan menelisik permasalahan ini.
“Kami akan menelusuri, apakah ada keterkaitan kegiatan illegal logging yang dilakukan di kawasan hutan dengan masuknya harimau ke pemukiman warga,” kata Ferdy pula.
Sebab, kata dia, pembalakan (illegal logging) dan penambangan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), langsung maupun tidak langsung telah mengganggu wilayah hidup harimau, hingga akhirnya hewan ini memutuskan keluar wilayahnya.
“Pembalakan dan penebangan liar ini, berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan negara,” ucapnya.
Kejari Lampung Barat berjanji, akan berupaya melindungi keberlanjutan ekosistem satwa liar, termasuk harimau, yang kini bermukim di kawasan TNBBS.
“Isu-isu yang ada, terkait kerusakan ekosistem dan lingkungan, akan menjadi fokus utama penegakan hukum,” tandasnya.
Menurutnya, Kejari Lampung Barat akan terus menyoroti berbagai hal yang berkaitan dengan pemahaman hukum, utamanya yang berkaitan dengan tindakan merusak ekosistem.(*/Tim)