Pesawaran – Sekretaris Daerah Pesawaran, Wildan, mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mengatakan, adanya perkembangan tak sesuai dengan asumsi KUA mendasari perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada perubahan APBD 2023.
Wildan mengatakan hal itu pada Rapat Paripurna dalam rangka kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di Gedung DPRD Pesawaran, Senin (4/8).
Perkembangan itu, kata Wildan, yaitu adanya perubahan asumsi-asumsi dasar ekonomi makro pada triwulan kedua pada tahun 2023 serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023.
Lalu, sambung ia, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, adanya kebijakan Pemerintah Provinsi yaitu terbitnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/781/VI.03/HK/2022 tentang Penetapan Target Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Hal lain yaitu menyesuaikan rekomendasi BPK-RI berdasarkan LHP BPK RI Nomor 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Rancangan Perubahan KUA PPAS juga mempertimbangkan dan mencermati kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya.
Ia mengatakan, secara komprehensif rancangan perubahan KUA PPAS 2023 telah dibahas tingkat badan anggaran DPRD antara tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran bersama Badan Anggaran DPRD Pesawaran.
“Hasil pembahasan tersebut disusun dan dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023,” pungkas Wildan.
Perubahan KUA PPAS yang telah disepakati ini selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023.(*)