BANDAR LAMPUNG – Nama Pj Bupati Kabupaten Mesuji Sulpakar, yang menjadi saksi dan ikut diperiksa KPK membuat banyak orang bertanya-tanya. Apa keterlitannya?
Sebab, dari keterangan kuasa hukum Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi, nama Sulpakar tak masuk dalam daftar 33 nama pemberi uang untuk menitipkan mahasiswa lolos Unila lewat jalur mandiri.
“Nama Sulpakar tidak ada dalam daftar 33 nama pemberi uang yang menitipkan mahasiswa jalur mandiri. Mengapa Sulpakar turut diperiksa, kami tidak tahu,” kata Resmen, Kamis (24/11/2022).
Resmen menduga, Sulpakar dipanggil KPK setelah penyidik melakukan pengembangan dari saksi-saksi lain atau pada penerimaan mahasiswa tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri, terhadap tersangka Rektor Unila non aktif Karomani, Kamis (24/11/2022).
“Iya hari ini ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Hal itu terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Dari tujuh yang diperiksa, satu diantaranya merupakan Pj Bupati Mesuji, Sulpakar, yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.
Dua saksi lainnya adalah anggota DPR RI Tamanuri dan Utut Adianto anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Saksi lainnya Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman. Kemudian ada tiga aparatur sipil negara (ASN) yakni Helmi Fitriawan, M. Komarudin, dan Nizamudin.
Deretan daftar saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila kian panjang dan membuat publik terkesima.
Diketahui, pada Rabu kemarin, JPU Tipikor KPK menghadirkan enam saksi di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, yakni:
1) Tjitjik Srie Tjahjandarie (Plt Sekretaris Ditjen Dikti Ristek)
2) Fatah Sulaiman (Rektor Untirta Banten)
3) Nizamudin (Kepala TIK Universitas Syiah Kuala)
4) Diah Sumekar (Dekan Fakultas Kedokteran Unila)
5) Yulianto (Warek Bidang Kemahasiswaan Unila)
6) Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila)
Sidang sebelumnya, JPU menghadirkan dua saksi:,
1) Asep Sukohar (Wakil Rektor Bidang Keuangan)
2) Budiono (Ketua SPI Unila)
Sebelumnya delapan saksi itu sudah diperiksa oleh KPK
Lalu, Rabu kemarin, Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengumumkan bahwa KPK memeriksa lima saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni:
1) M Alzier Dianis Thabrani (politikus)
2) Thomas Azis Riska (pengusaha)
3) Muhammad Kadafi (anggota DPR RI)
4) Musa Ahmad (Bupati Lampung Tengah)
5) Dawam Rahardjo (Bupati Lampung Timur).
Muhammad Kadafi dikabarkan tak hadir karena sedang umrah.
Itulah deretan sementara saksi dengan terdakwa Andi Desfiandi yang sudah dimajukan ke persidangan oleh JPU KPK.
Berikutnya, bila JPU KPK sudah selesai dengan seluruh saksinya, maka giliran Penasehat Hukum yang mengundang masuk saksi-saksinya ke ruang sidang.
Penasehat Hukum Resmen Kadafi dan Ahmad Handoko yang menangani kliennya, Andi Desfiandi dan Karomani berjanji akan menghadirkan banyak saksi yang beririsan dengan perkara suap Unila ini.
“Kami akan mengupayakan akan menghadirkan siapa pun yang ada di namanya di BAP untuk memberikan kesaksiannya nanti. Kami dan klien kami sepakat akan mengungkap perkara ini menjadi seterang mungkin,” katanya, pada kesempatan lalu.(*/IWA)