PH Minta Andi Desfiandi Dibebaskan, Ini Penjelasannya

kiri-Penasehat Hukum Karomani dan Andi Desfiandi Ahmad Handoko, serta Resmen Kadafi/Net

BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Resmen Kadafi pada sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (9/1/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Resmen, kliennya tidak tepat bila dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab dalam pasal tersebut harus ada kesepakatan diawal untuk memasukkan calon mahasiswa di Universitas Lampung.

Baca Juga  Operasi Sikat Jaran, Polres Demak Tangkap 19 Pelaku Curanmor

“Berdasarkan beberapa teori hukum menyatakan pasal lima itu harus bisa dibuktikan ada janji, pemberi terhadap penerima. Ini di semua fakta persidangan tidak ada menyebut ada janji untuk dimasukan ke Unila,” kata dia.

Maka, dalam sidang tim kuasa hukum Andi Desfiandi meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dan segera membersihkan nama baik Andi Desfiandi.”Bahwa kami menyatakan permohonan untuk dibebaskan dipulihkan nama baiknya,” kata dia.

Terpisah, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan tetap pada tuntutan mereka yakni melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Tipu PT Yanno Agro Science, Kakek Asal Tulang Bawang Ditangkap

“Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk membuat Andi Desfiandi dihukum bersalah. Kemungkinan kami tetap pada tuntutan awal tapi nanti akan kami jabarkan lagi pada sidang replik,” kata dia.Menurut Agung, modus korupsi ataupun suap di Indonesia sama saja pada intinya. Tidak ada para pelaku yang menyatakan diawal pemberian mereka ada uang suap.

“Dari sabang sampai merauke tidak ada yang mengatakan ini saya kasih uang suap, tapi intinya itu untuk memuluskan sesuatu, dan jumlah nominalnya juga besar-besar,” kata dia.Sebelumnya, Andi Desfiandi dituntut dua tahun penjara. Andi dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 b UU Tipikor.(ANT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan