Pimpin Pengejaran Obligor BLBI, Senator Asal Lampung Bustami Zainudin Optimis Selamatkan Uang Rakyat

Dari kiri ke kanan) Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD Tamsil Linrung, serta Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin. ANTARA/HO-DPD RI

Pimpin Pengejaran Obligor BLBI, Senator Asal Lampung Bustami Zainudin Optimis Selamatkan Uang Rakyat. “Kami akan bawa mereka ke ranah pidana,” katanya.

Jakarta – Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jilid 2 Bustami Zainudin menargetkan pihaknya optimis dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.

Bacaan Lainnya

“Target kami menyelamatkan uang rakyat yang dibawa lari oleh para obligor selama 25 tahun. Kami optimis dengan kerja keras bisa mempidanakan para obligor itu,” kata Bustami, senator asal Lampung kepada Haluan Lampung, Jumat (16/06/23).

Untuk diketahui DPD RI kembali membentuk Pansus BLBI Jilid 2, yang bertugas sejak Mei 2023, untuk melanjutkan tugas menuntaskan berbagai rekomendasi dari pansus sebelumnya.

Baca Juga  Bustami Membersamai Konser 3 Babak Keroncong 5G

Dimana Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI periode 1997-1998 dan pemberian obligasi rekap.

Pansus BLBI DPD Jilid 2 dipimpin Bustami Zainudin, dibantu dua wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim, beranggokan Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal. Pansus BLBI Jilid 2 dibantu Hardjuno Wiwoho sebagai Staf Ahli Utama.

Dalam tugasnya, jelas Bustami, pansus membantu bank-bank untuk melakukan penarikan dana masyarakat yang masuk daftar Satgas BLBI sebagai pelaku yang telah merugikan negara sebesar Rp110 triliun.

Sejauh ini negara masih berkewajiban membayar bunga obligasi rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp60 triliun.

Baca Juga  Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kajagung RI Perintahkan Kajati Kalteng Sidik Kasus Kabur Tahanan Terpidana 9 Tahun di Sampit Kalteng

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.

Dalam rekomendasi Nomor Tujuh Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 harus berkoordinasi dengan peran aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

Menurut Bustami, BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuan terkait BLBI dan obligasi rekap BLBI. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya.

“Target kami di Pansus BLBI Jilid 2, dugaan tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana supaya terang benderang di depan rakyat semua. Semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa adil,” tegasnya.(*/iwa)

Pos terkait