Pj Bupati Pringsewu Perkuat Pengendalian Internal Pemerintah

MoU tentang optimalisasi dan evaluasi serta penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) integrated antara Pemkab Pringsewu dan BPKP Lampung/Istimewa

PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi dan evaluasi serta penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) integrated.

Penandatanganan ini langsung dilakukan oleh Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Suyarsih Fifi Herawati, pada Senin (21/11/2022), dengan dirangkai penandatanganan komitmen bersama seluruh kepala perangkat daerah dan bimtek implementasi SPIP dalam rangka optimalisasi dan evaluasi, penilaian maturitas SPIP integrated dan penyusunan Risk Register perangkat daerah Kabupaten Pringsewu 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  DPRD Lampung Minta Penerimaan P3K Tenaga Kesehatan Dihentikan

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 19 Tahun 2021, tentang pedoman pengelolaan risiko, merupakan dasar dan pedoman bagi perangkat daerah dalam mengimplementasikan penyelenggaraan SPIP.

“SPIP ini terdiri dari lima unsur, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern,” jelas dia.

Melalui kegiatan ini, Adi berharap, dapat tercipta lingkungan pengendalian yang dapat menimbulkan perubahan positif dan kondusif, guna penerapan SPI di wilayah kerjanya.

“Diharapkan kegiatan ini menjadi acuan dalam melakukan pengelolaan risiko pada pemerintah daerah serta memberikan panduan dalam mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah dan penyusunan risk register perangkat daerah,” jelas dia.

Baca Juga  Tobas Pinta Masyarakat Pringsewu Jaga 4 Pilar

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Suyarsih Fifi Herwati, mengatakan, bahwa penting suatu pemerintahan meningkatkan SPIP dan menguatkan manajemen resiko.

Hal tersebut mengingat setiap organisasi mempunyai tujuan yang hendak dicapai, sekaligus telah diamanatkan dalam aturan perundang-undangan yang ada.

“Namun demikian, dari segi pengawasan tentunya tidak hanya pengendalian intern saja, tetapi juga lebih terintegrasi,” katanya.

Diketahui, kegiatan bimtek ini digelar selama dua hari, dengan diikuti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta PPTK dan Kasubbag Perencanaan serta pejabat fungsional perencanaan dari seluruh perangkat daerah dan bagian se-Kabupaten Pringsewu.(*/HER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan