Pringsewu – PJ. bupati pringsewu mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa kabupaten pringsewu sebanyak 112 kepala pekon ( desa) di aula sekretariat bupati , rabu 3juli 2024.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun,
Selain itu dari 126 kepala kakon (desa) se kabupaten Pringsewu, hanya 112 kepala desa yang di perpanjang masa jabatan nya, Ada 12 kepala desa yang mengundurkan diri dikarenakan ikut serta pencalonan Legislatif, 1 kepala desa yang di Terima sebagai (p3k), serta 1 kepala desa yang tidak bersedia di perpanjang masa jabatannya.
Penjabat bupati Pringsewu Dr. Marindo kurniawan S.T.,M.M.dalam sambutanya mengatakan bahwa, adanya penambahan masa jabatan ini adalah suatu anugerah yang harus di syukuri dan ini adalah tugas yang harus di pertanggung jawabkan.
Pj bupati juga menyampaikan pesan kepada para kepala pekon, untuk terus memegang teguh kepercayaan masyarakat serta tidak melakukan hal yang Mengecewakan masyarakat, karena kepala desa adalah panutan bagi masyarakat.
“Saya berharap kepada seluruh kepala pekon untuk memegang teguh kepercayaan, karena kepala pekon adalah panutan, karena jabatan kepala pekon merupakan anugerah yang harus di syukuri, “katanya
Selain itu pemerintah kabupaten sudah melakukan kordinasi dengan kejaksaan negeri pringsewu ,terkait program jaga desa yang akan dilaksanakan mendatang, agar pengunaan dana desa sesuai dengan sekala prioritas ,dan berguna bagi pembagunan desa itu sediri.
Di kesempatan yang sama, Jevi hardi sofyan SH. MH. ketua APDESI kabupaten Pringsewu ikut bersyukur atas perpanjangan masa jabatan kepala pekon.
ia berharap dengan adanya penambahan masa jabatan, dengan adanya perpanjangan, bisa lebih meningkatkan pembangunan di desa, mensejahterakan masyarakat, melakukan pembangunan di desa ataupun sumber daya manusia yang ada di desa dan dapat menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, berarti kita di berikan kepercayaan kembali oleh negara sehingga kita harus mengemban amanah yang telah di berikan kepada kita. Himbauan saya kepada seluruh anggota khususnya APDESI, gunakan amanah ini sebaik baiknya, gunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya jangan menyimpang, karena sangat berisiko,” tuturnya.
Ia juga berharap kepada pemerintah, semoga benar benar melaksanakan revisi undang undang dengan semaksimal mungkin, yang mana ada prioritas yang di berikan kekuasaannya kepada desa, yang mungkin ada perbedaan di beberapa pasal sehingga kekuasaan yang kemarin diprioritaskan pusat yang mengalokasikannya, sekarang sudah di kembalikan kepada desa.
“Kami berharap semoga pemerintah, melaksanakan revisi undang -undang secara maksimal, yang mana pemerintah pusat memproritaskan kembali kepada desa, ” Harapnya. (Her)