BANDAR LAMPUNG – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang, Banten, pada Rabu (14/11/2022).
KI Pusat pada 2022 ini telah mengawal pelaksanaan UU KIP yang salah satunya dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi kepada 372 Badan Publik. Hal ini juga dalam rangka menjalankan Amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam kegiatan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 sebagai Badan Publik Informatif, atau mendapatkan predikat tertinggi sebagai salah satu badan publik dari unsur partai politik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi hadir dalam kegiatan tersebut menerima penghargaan.
Habib Aboe menyatakan bahwa PKS bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan.
“Penghargaan ini kami anggap sebagai bentuk apresiasi dan penyemangat bagi PKS untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui tata kelola partai politik yang lebih modern dan informatif sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-undang,” ujar Habib Aboe.
PKS, tambah Habib Aboe, akan terus meningkatkan pelayanan di berbagai bidang layanan yang dapat diberikan oleh PKS, baik di parlemen, pemerintahan, maupun kehadiran di tengah masyarakat.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dan dukungan berbagai pihak atas apa yang sudah kami lakukan, serta berharap agar ke depan PKS terus meningkatkan pelayanan dan khidmat terbaik PKS, baik dalam aspek keterbukaan informasi publik maupun di berbagai bidang layanan lain yang dapat diberikan oleh PKS, baik melalui parlemen, di pemerintahan, ataupun kehadiran kami di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)