PN TJK Pekan Depan Gelar Sidang Gugatan Citizen Law Suit

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjung karang ( PN TJK) Akan Menggelar sidang Gugatan Citizen Law Suit Yang perdana terkait pembangunan Tugu Pagoda, di Telukbetung, Bandarlampung pada hari Selasa 5 november 2024 mendatang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) sebagai penggugat Gunawan Pharrikesit SH. Advokad AMPBL mengatakan untuk proses pendaftaran tidak berlangsung lama pada 23 oktober 2024 pekan lalu, yang kemudian Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN. Tj. karang), sudah mengeluarkan RELAAS PANGGILAN SIDANG, dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2024/PN Tjk, Terang Gunawan

Pihaknya Menyebutkan ada lima orang prinsipal, sebagai penggugat terhadap kelalaian pihak Pemerintahan Kota Bandarl ampung, masing-masing: K.H. Ansori, S.P, Ustdaz Firmansyah, M. Arief Sanjaya, Azwanizar, S.E, dan Ustadz Ridwan

Baca Juga  Lahan Register Jadi Ajang Bisnis, Proporsi Kawasan Hutan Lampung Tak Lagi Ideal

“Kelima penggugat tersebut merupakan warga Bandarlampung, dan mewakili Masyarakat Bandarlampung, yang merasa kebijakan yang diambil oleh stakeholder Kota Bandar lampung, tidak tepat dan dianggap lalai memenuhi unsur keadilan dan melanggar hak asasi manusia,” tandasnya

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan gugatan citizen law suit ini merupakan langkah hukum untuk mempersoalkan pembangunan Tugu Pagoda, yang di bangun di fasilitas umum, yaitu di tengah jalan.

“Dan harus dipahami bahwa siapapun tidak berhak mendirikan bangunan pada fasilitas umum bagi kelompok atau golongan tertentu. Dan Jelas hal tersebut pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Tegas Gunawan

Pihaknya juga menambahkan beberapa hari yang lalu kami bersama lainya yang tergabung pada Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) Sudah menyampaikan baik secara koordinasi, sosialisasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung, namun hasilnya tidak ada, makanya kami melakukan gugatan untuk menggagalkan kebijakan pembangunan pagoda tersebut”.

Baca Juga  Banjir Citra Garden, Tuntutan Warga untuk Perbaikan Infrastruktur

Proses pembangunannya, lanjut Gunawan memang sudah berlangsung dan bahkan sudah berdiri tegak sebuah bangunan berupa tugu. Untuk itulah dalam gugatan, menuntut agar tugu pagoda diganti perwujudannya menjadi Tugu Krakatau.

“Berdasarkan fakta sejarah letusan Gunung Krakatau di Selat Sunda pada 26 Agustus 1883 yang sangat dahsyat, meninggalkan jejak di tempat pembangunan dan sekitar tugu tersebut”.

Bahkan, ungkapnya, ketinggian tsunami air laut kala itu menenggelamkan lokasi pembangunan yang dibangun tugu pagoda, dan menenggelamkan ribuan warga.

“Karenanya sangat wajar jika masyarakat menggugat pemangku kebijakan Pemerintah Kota BandarlampungĀ “.(rls)

Pos terkait