Polda Lampung Adopsi Kebijakan Baru Terkait Lampu Rotator

Polda Lampung Adopsi Kebijakan Baru Terkait Lampu Rotator
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. Foto Istimewa

Kalianda – Polda Lampung telah mengambil langkah tegas menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas Polri, termasuk mobil patroli lalu lintas. 

Kebijakan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, sebagai respons atas masukan masyarakat terkait masalah lampu rotator yang menyilaukan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2868/XII/REN:2:2:/2023, kebijakan ini telah diberlakukan di seluruh Polres/ta di Kabupaten/Kota se-Lampung.

“Ini adalah perintah langsung dari Kapolri yang disampaikan setelah adanya masukan dari masyarakat. Kita sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat,” ujar dia, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga  Pemprov Lampung Tidak Fasilitasi 'Mulang Jejamo' Mahasiswa di Jakarta

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli dengan kaca film 20 persen. 

Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak silau dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain. 

Selain itu, petunjuk juga diberikan agar lampu rotator bagian belakang dimatikan selama tugas pengawalan untuk menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lain.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, juga menegaskan komitmen Polri dalam merespons masukan masyarakat. 

“Keselamatan merupakan prioritas kami, dan kami akan selalu mendengarkan dan bertindak sesuai dengan masukan dari masyarakat,” ujar Kapolda.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Lampung, Dirsamapta dan Kapolres Jajaran Berganti

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kerjasama selama pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2023, yang berlangsung selama 12 hari, dari 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. 

Ia berterima kasih atas kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan mengajak semua pihak untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Umi Fadilah Astutik menambahkan, instruksi ini telah disampaikan ke seluruh jajaran pejabat utama Polda Lampung dan diteruskan ke wilayah masing-masing untuk segera diimplementasikan.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan, sekaligus menunjukkan responsivitas Polri terhadap masukan dari masyarakat.(*)

Pos terkait